Kembali Terjerat Kasus Jual Beli Narkoba, Bambang Menerima Dihukum 15 Tahun Penjara

Kala ditangkap, dari Bambang didapati 90 paket sabu-sabu seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Jaksa dan penasihat hukum terdakwa Bambang saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan di sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar. 

Setelah itu, terdakwa membawa sabu-sabu dan ekstasi ke kosnya di Jalan Gunung Lumut, Padangsambian, Denpasar Barat.

 Selain berisi sabu-sabu dan ekstasi, bungkusan tersebut berisi timbangan digital, satu bendel plastik klip, dan sedotan.

Terdakwa kemudian diminta memecah sabu dan ekstasi tersebut menjadi paket kecil.

Selama empat hari paket-paket paket sabu tersebut ditempel di beberapa tempat.

Pada 11 Januari pukul 00.30, terdakwa ditangkap petugas Polda Bali di depan sebuah rumah di Jalan Gunung Lumut, Gang Yudistira, Padangsambian, Denpasar Barat.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Kemudian polisi menggiring terdakwa ke kamar kosnya.

Di dalam kamar kos kembali ditemukan 90 paket sabu siap edar seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto.

Terdakwa mengaku dijanjikan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved