PPDB 2020

PPDB SMP di Kota Denpasar Dimulai 18 Juni 2020, Berikut Persyaratan untuk Masing-masing Jalur

Semua tahapan pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online, mengingat adanya pandemi Covid-19.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - PPDB 2020 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 untuk jenjang SMP di Kota Denpasar akan dimulai pada 18 Juni 2020 ini.

Semua tahapan pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online, mengingat adanya pandemi Covid-19.

Untuk pelaksanaan PPDB tahun ini menyesuaikan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan, untuk PPDB tahun ini tetap menggunakan sistem zonasi sesuai dengan tahun sebelumnya.

Ada Syarat Ajukan Pembelian Rumah dalam Program Tapera, Batas Upah Pekerja Maksimal Rp 8 Juta

New Normal dalam Dunia Pendidikan, Akademisi Unair: Kurikulumnya Harus Adaptif

Terjadi Sekitar 400 Ribu Kehamilan Baru di Indonesia Saat Pandemi Covid-19, Ini Sebabnya

"Tetap menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan perpindahan tugas orang tua. Yang membedakan adalah seleksi penerimaan siswa dengan menggunakan nilai hasil belajar. Saat seleksinya menggunakan nilai hasil belajar," katanya.

Adapun persyaratan untuk pendaftaran PPDB tahun 2020 yakni sebagai berikut.

1. Jalur Zonasi

A. Jalur Zonasi Umum

-Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar pada Jalur Zonasi Kategori Umum wajib memiliki memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 2 Januari 2020.

-Status calon peserta didik baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak (Kandung, Tiri atau Angkat).

-Dikecualikan untuk calon peserta didik baru yatim atau piatu atau yatim piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.

-Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.

-Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 10-11 Juni 2020 terakhir pukul 13.00 Wita.

-Hanya boleh mendaftar pada 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 14 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai Zona yang ditetapkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved