PPDB 2020

PPDB SMP di Kota Denpasar Dimulai 18 Juni 2020, Berikut Persyaratan untuk Masing-masing Jalur

Semua tahapan pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online, mengingat adanya pandemi Covid-19.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - PPDB 2020 

"Dua tahun lalu kita menggunakan nilai UAS, tapi saat ini karena UAS ditiadakan jadi menggunakan nilai hasil belajar. Zonasi tetap dipakai namun dalam pendaftaran PPDB bukan dalam seleksi penerimaan siswanya," katanya.

Gunawan menjelaskan, pendaftaran zonasi yang dimaksud yakni mereka yang mencari sekolah wajib mendaftarkan diri di sekolah terdekat dengan rumah mereka tidak boleh lebih jauh dari itu.

Selanjutnya, jika sekolah tersebut melebihi dari kuota sekolah maka saat itulah dilakukan seleksi dengan menggunakan nilai hasil belajar.

Untuk ada jalur afirmasi (jalur miskin)  diwajibkan juga menggunakan KK Denpasar dan wajib diterima dalam sekolah tersebut.

Jika nantinya dalam satu sekolah kelebihan kuota asimilasi maka Disdikpora wajib mencarikan sekolah lain untuk menampung mereka.

Sementara itu, untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur Zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua, dan 35 persen jalur prestasi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved