PPDB 2020
PPDB SMP di Kota Denpasar Dimulai 18 Juni 2020, Berikut Persyaratan untuk Masing-masing Jalur
Semua tahapan pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online, mengingat adanya pandemi Covid-19.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
-Membuat Surat Pernyataan bersedia dipindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.
3. Jalur Prestasi
Jalur Prestasi ini terdiri dari kategori akademik, kategori non akademik utsawa dharma gita, kategori non akademik olahraga dan seni, katogori non akademik peduli lingkungan, kategori non akademik Pesta Kesenian Bali.
Untuk persyaratan umumnya sama dengan jalur lainnya, hanya saja ditambah dengan sertifikat prestasi juara akademik tingkat Sekolah/ Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Regional/ Nasional/ Internasional, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah atau instansi yang berkompeten, kecuali untuk sertifikat prestasi juara yang berjenjang wajib melampirkan sertifikat satu jenjang level di bawahnya.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali
-Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.
-Perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara terhitung sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan pelaksanaan PPDB.
-Calon Peserta Didik Baru memiliki Kartu Keluarga atau sudah terdaftar sebagai Penduduk Non Permanen di Kota Denpasar.
-Perpindahan Peserta Didik dari sekolah di luar negeri dilampiri hasil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
-Peserta Didik yang pindah karena kasus khusus, misalnya pindah dari daerah konflik, dan atau kawasan rawan bencana wajib diterima, selama daya tampung memungkinkan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
Gunawan menambahkan, nilai hasil belajar itu digunakan karena penyesuaian dengan situasi pandemi Covid-19. Dimana Ujian Akhir Sekolah (UAS) atau Ujian Nasional (UN) yang ditiadakan.
"Pendaftarannya tanggal 18 Juni 2020 mulai, dua hari setelah pengumuman, karena pengumumannya tanggal 15 Juni 2020. Sekarang pendaftarannya mereka menggunakan aplikasi dan mendaftarnya langsung di sekolah masing-masing," kata Gunawan.
Terkait teknis pendaftaran, akan tetap menggunakan sistem zonasi yang pembagiannya sebanyak 58 persen.
Namun, yang membedakan adalah seleksi penerimaan dan persyaratannya yang wajib memiliki kartu keluarga (KK) Denpasar, sedangkan untuk seleksi yang sebelumnya menggunakan sistem jarak ditiadakan.
Saat ini, yang digunakan untuk menyeleksi siswa adalah nilai hasil belajar dimana nilai tersebut merupakan hasil dari akumulasi di sekolah sebagai pedoman kelulusan siswa.