PPDB 2020

PPDB SMP di Kota Denpasar Dimulai 18 Juni 2020, Berikut Persyaratan untuk Masing-masing Jalur

Semua tahapan pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online, mengingat adanya pandemi Covid-19.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - PPDB 2020 

B. Jalur Zonasi Kategori Dampak Covid-19 Penerima BLT

Angkasa Pura I Layani 7.931 Penerbangan Saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2020

PDEI Rekomendasikan 8 Protokol Kesehatan Persiapan New Normal

Cegah Penyebaran Covid-19, Yayasan Bali Mx Gelar Penyemprotan Disinfektan di Desa Nusasari Jembrana

-Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 2 Januari 2020.

-Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak (Kandung, Tiri atau Angkat).

-Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.

-Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 10-11 Juni 2020 terakhir pukul 13.00 Wita.

-Hanya boleh mendaftar pada 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 14 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai Zona yang ditetapkan.

-Memiliki Surat Keterangan Terdampak Covid-19 Penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan di Kota Denpasar.

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru dari keluarga kurang mampu.

Adapun persyaratannya yakni sebagai berikut.

-Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 2 Januari 2020.

-Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.

-Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 10-11 Juni 2020 terakhir pukul 13.00 Wita.

-Terdaftar pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Keluarga Harapan (Kartu PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia atau memiliki Kartu Denpasar Cemerlang dari Pemerintah Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Walikota Denpasar.

-Hanya boleh mendaftar pada 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 14 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai Zona yang ditetapkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved