Gunakan Dua Cara, Dires Narkoba Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Selama 6 Bulan Terakhir

Ditreserse Narkoba Polda Bali menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (5/6/2020) di Halaman Mapolda Bali.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Foto: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Ditres Narkoba Polda Bali, Jumat (5/6/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditreserse Narkoba Polda Bali menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (5/6/2020) di Halaman Mapolda Bali.

Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode enam bulan terakhir.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, mathemfetamina (shabu) sebanyak 297,01 gram, hasish sebanyak 299,1 gram, dan pseudoephdrine sebanyak 600 ribu butir 

 
"Barang bukti tersebut dari 387 tersangka dan dari 338 kasus. Kasusnya sudah masuk ke Kejaksaan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin saat diwawancara awak media.

Zona Merah Jangan Dulu Menerakan New Normal, Zona Hijau Terserah Pemda

Gandeng KPK, Pemkab Jembrana Gelar Sosialisasi Online Pengendalian Gratifikasi

Pihak Sekolah Sambut Positif Kebijakan Koster yang Salurkan Bantuan Pada Siswa Swasta di Bali

 
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya.

Setelah positif bahwa sampel tersebut adalah narkoba, maka seluruh barang bukti dimusnahkan dengan dua cara.

Ada yang di-blender menggunakan mesin jus, dan dengan cara dibakar

Mochamad Khozim mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Polda Bali untuk mencegah atau membasmi penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba.

"Di samping itu, pemusnahan dilakukan untuk mengindari hilangnya barang bukti, berubahnya barang bukti, dan berkurangnya barang bukti," kata Kombes Khozin. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved