Polda Bali Kembali Membekuk Tiga Wanita Kurir Narkoba di Bali
Ditres Narkoba Polda Bali, Senin (8/6/2020) kembali mengungkap pelaku peredaran narkoba di Bali.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditres Narkoba Polda Bali, Senin (8/6/2020) kembali mengungkap pelaku peredaran narkoba di Bali.
Kali ini, pelakunya adalah tiga perempuan yakni Ni Komang Susilawati (33), Amelia alias Jessica (24) dan Sariani (30).
Ketiganya terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi di Bali
Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Mochamad Khozin mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kemudian petugas Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Buana, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali.
• Cegah Meluasnya Transmisi Lokal Covid-19,DPRD Klungkung Usul Rapid Test ke Setiap Penduduk Pendatang
• Pelaksanaan Pilkada Dijadwalkan 9 Desember 2020, KPU Bangli Siapkan Anggaran Rapid Test Petugas
• Koster : Ke Luar Bali Silakan Tapi Daerah Yang Zona Hijau, Yang Aman Dan Sehat
“Akhirnya anggota kami berhasil melacak tempat kos tersangka yakni di Gang Buana Putra kamar kos nomor 3 A,” ucapnya, Senin (8/6/2020)
Pada Senin (1//6/2020), petugas mendatangi kos pelaku di Jl Buana, Gang Buana Putra, No 3, A Denpasar Barat.
Di TKP, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni Ni Komang Susilawati dan Amelia
"Saat digeledah ditemukan satu buah tas slempang warna abu-abu, kombinasi krem tanpa merk yang di dalamnya berisi 6 paket diduga sabu yang saat itu dibawa oleh pelaku AMELIA," kata Khozin.
Waktu itu, Komang Susilawati dan Amelia mengaku bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut didapat dari Sariani.
• Kabar Baik, IHSG Dibuka Menguat 1,27% ke 5.010 pada Awal Perdagangan Hari Ini
• Waka Polres Badung Ajak Personilnya Manfaatkan Lahan di Rumah untuk Berkebun di Tengah Pandemi
• Ibadah Umrah Saat New Normal, Bagaimana Protokol Kesehatan yang Diterapkan?
"Pelaku Komang Susilawati berperan sebagai tukang tempel dan selalu mengajak Amelia," jelas Khozin
Selanjutnya, tim pun melakukan pengembangan dan pelaku Sariani akhirnya berhasil dibekuk. Di tangan Sariani, ditemukan 1 buah tas warna merah-krem gambar kucing.
"Di dalamnya berisi 13 paket ekstasi ( 59 butir ) dan 1 paket sabu. Kemudian ditemukan juga 20 paket sabu dan 1 paket ekstasi tiga butir yang ditemukan di atas karpet dalam kamar pelaku," kata Khozin
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sebagai tukang pecah / timbang. Setelah selesai dipecah, pelaku Komang Susilawati dan Amelia berperan sebagai tukang tempel.
Total barang bukti yang diamankan aparat yakni, 27 paket sabu seberat 66,45 gram dan 62 butir ekstasi. (*)