Pelaksanaan Pilkada Dijadwalkan 9 Desember 2020, KPU Bangli Siapkan Anggaran Rapid Test Petugas
Melalui video conference, lanjutnya, mendagri memaparkan pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai tanggal yang diberikan oleh KPU RI
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Setelah mengalami penundaan akibat wabah Covid-19, pemilihan kepala daerah (pilkada) rencananya tetap akan dilangsungkan tahun ini.
Anggaran pun kian membengkak lantaran pada pelaksanaannya, harus menerapkan protokol covid-19.
Ketua KPU Bangli, Putu Pertama Pujawan ketika dikonfirmasi Senin (8/6/2020) mengungkapkan pelaksanaan pilkada tahun ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Sabtu (6/6).
Melalui video conference, lanjutnya, mendagri memaparkan pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai tanggal yang diberikan oleh KPU RI.
• Diikuti 157 Peserta, Berikut Nama-nama Pemenang pada Ajang Denpasar Inovation Day 2020
• Koster Minta Masyarakat Batasi Perjalanan ke Luar Bali, Terutama Menuju Daerah Zona Merah Covid-19
• 31 Kilometer Pesisir Pantai di Karangasem Berpotensi Abrasi
“Sebagai penyelenggara di tingkat bawah, KPU Bangli diminta untuk melakukan pencermatan lagi terhadap anggaran yang ada, sebelum tahapan ini mulai dilaksanakan tanggal 15 Juni,” ucapnya.
Mengenai tahapan yang dimaksud, lanjut Pujawan, diantaranya mengaktifkan kembali adhoc, baik PPK ataupun PPS.
Tahapan dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih, yang akan diawali dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Apakah dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih ini akan mempergunakan PPDP atau tidak, kami juga masih menunggu terbitnya PKPU yang mengatur itu. Karena PKPU-nya masih dilakukan dengar pendapat, serta meminta saran dan masukan dari masyaakat,” ungkapnya.
Pujawan mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan rapat koordinasi pencermatan bersama terhadap anggaran pilkada.
Dimana anggaran tersebut selanjutnya juga akan disampaikan dan laporkan ke Jakarta. Sebab untuk KPPS, nantinya juga menjalani protocol covid, salah satunya mengikuti rapid test. Yang mana rapid test akan dilakukan pada 5130 KPPS bersama Linmas se-Bangli.
“Anggaran rapid inilah yang rasanya agak berat. Karena dari optimalisasi yang telah dilakukan, tidak akan mencukupi jika rapid test dibebankan pada anggaran KPU yang telah disepakati dalam NPHD. Sebab diperkirakan beban anggaran untuk rapid test mencapai Rp 2,4 miliar. Karenanya disepakati untuk anggaran rapid test, diusulkan ke pemerintah pusat melalui pembiayaan APBN,” jelasnya.
Imbuh Pujawan, bilamana dalam rapid test terindikasi penyelenggara yang reaktif positif covid-19, maka akan dikoordinasikan pada satgas covid untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Dikatakan pula, adanya penerapan protocol covid-19 mempengaruhi rancangan biaya akibat pembengkakan jumlah TPS. Yang awalnya dalam satu TPS jumlah pemilih sebanyak 800 orang, kini maksimal hanya 500 orang.
“Ini sesuai perintah dari KPU RI, dengan tujuan untuk mengurangi kepadatan. Sehingga untuk Bangli terjadi lagi pembengkakan jumlah TPS sebanyak 70 TPS. Dari awalnya 500 menjadi 570 TPS,” imbuhnya.
• Koster : Ke Luar Bali Silakan Tapi Daerah Yang Zona Hijau, Yang Aman Dan Sehat
• Katalog Promo Alfamart 8 Juni 2020, Promo Susu Hebat Cashback Rp 20 Ribu hingga Produk Home Care
• Gubernur Koster Peringatkan Kasus Transmisi Lokal Virus Corona di Bali Yang Meningkat
Selain itu, lantaran merupakan hal baru yakni pelakanaan pilkada ditengah pandemi, penyelenggara harus dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) dalam melaksanakan tugasnya. Seperti masker, handsanitizer, penyemprotan desinfektan seara berkala, serta mengurangi interaksi yang melibatkan orang dalam jumlah banyak.