Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Bambang Terancam 20 Tahun Penjara

Nekat banting setir bekerja sebagai kurir sabu, Bambang terancam hukuman 20 tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi peredaran sabu-sabu di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Merasa penghasilannya tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sebagai karyawan travel agent, Bambang Dedi Sunggoro (50), nekat banting setir bekerja sebagai kurir sabu.

Alih-alih mendapat penghasilan yang besar, pria asal Desa Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat ini, justru berhadapan dengan hukum dan berstatus sebagai terdakwa.

Di persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (10/6/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andika Nugraha mendakwa Bambang dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu disebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menerima, menjadin perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I berupa sabu sebanyak 20,13 gram netto.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar Jaksa Andhika di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatannya ini, telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Dari dakwaan tersebut, terdakwa Bambang terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Od Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan demikian sidang dapat dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (16/6/2020) mendatang.

Pula diungkap dalam surat dakwaan, kasus ini berawal dari hari Rabu, 15 Januari 2020.

Saat itu terdakwa dihubungi Luki (DPO) via video call WhatsApp (WA) untuk mengambil dan menempel paket sabu.

Perintah dari Luki itu dijalani terdakwa.

Terdakwa kemudian menuju sekitar Jalan Kebo Iwa, Denpasar, untuk mengambil paket sabu sebanyak 5 gram.

Paket sabu itu kemudian ditempel lagi di daerah Gatsu Timur sekitar Jalan Siulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved