Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Bambang Terancam 20 Tahun Penjara

Nekat banting setir bekerja sebagai kurir sabu, Bambang terancam hukuman 20 tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi peredaran sabu-sabu di Bali. 

"Dari kegiatan tersebut terdakwa mendapat upah berupa uang sebesar Rp 500 ribu yang ditransfer oleh Luki ke rekening BCA milik terdakwa," beber Jaksa Andhika.

Lalu, pada hari Kamis, 13 Februari 2020 pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita, Luki kembali menghubungi terdakwa untuk menjalankan perintah yang sama.

Saat itu terdakwa disuruh menuju Jalan Gatot Subroto IV Blok II Denpasar, terdakwa dituntun oleh Luki mengunakan video call WA untuk menemukan bekas minuman kaleng.

Namun tugasnya kali ini tak berjalan mulus.

Saat dia hendak pergi dari tempat tersebut, tiba-tiba beberapa petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali datang meringkus terdakwa.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 20,13 gram netto.

"Bahwa dari pengambilan sabu kedua ini terdakwa dijanjikan upah oleh Luki sebesar Rp 2 juta, tetapi uang tersebut belum terdakwa terima karena terdakwa sudah ketangkap oleh Polisi," ungkap jaksa dari Kejati Bali ini.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved