Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Bambang Terancam 20 Tahun Penjara
Nekat banting setir bekerja sebagai kurir sabu, Bambang terancam hukuman 20 tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Merasa penghasilannya tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sebagai karyawan travel agent, Bambang Dedi Sunggoro (50), nekat banting setir bekerja sebagai kurir sabu.
Alih-alih mendapat penghasilan yang besar, pria asal Desa Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat ini, justru berhadapan dengan hukum dan berstatus sebagai terdakwa.
Di persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (10/6/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andika Nugraha mendakwa Bambang dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu disebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menerima, menjadin perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I berupa sabu sebanyak 20,13 gram netto.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar Jaksa Andhika di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatannya ini, telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dari dakwaan tersebut, terdakwa Bambang terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Sementara terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Od Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dengan demikian sidang dapat dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (16/6/2020) mendatang.
Pula diungkap dalam surat dakwaan, kasus ini berawal dari hari Rabu, 15 Januari 2020.
Saat itu terdakwa dihubungi Luki (DPO) via video call WhatsApp (WA) untuk mengambil dan menempel paket sabu.
Perintah dari Luki itu dijalani terdakwa.
Terdakwa kemudian menuju sekitar Jalan Kebo Iwa, Denpasar, untuk mengambil paket sabu sebanyak 5 gram.
Paket sabu itu kemudian ditempel lagi di daerah Gatsu Timur sekitar Jalan Siulan.
"Dari kegiatan tersebut terdakwa mendapat upah berupa uang sebesar Rp 500 ribu yang ditransfer oleh Luki ke rekening BCA milik terdakwa," beber Jaksa Andhika.
Lalu, pada hari Kamis, 13 Februari 2020 pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita, Luki kembali menghubungi terdakwa untuk menjalankan perintah yang sama.
Saat itu terdakwa disuruh menuju Jalan Gatot Subroto IV Blok II Denpasar, terdakwa dituntun oleh Luki mengunakan video call WA untuk menemukan bekas minuman kaleng.
Namun tugasnya kali ini tak berjalan mulus.
Saat dia hendak pergi dari tempat tersebut, tiba-tiba beberapa petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali datang meringkus terdakwa.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 20,13 gram netto.
"Bahwa dari pengambilan sabu kedua ini terdakwa dijanjikan upah oleh Luki sebesar Rp 2 juta, tetapi uang tersebut belum terdakwa terima karena terdakwa sudah ketangkap oleh Polisi," ungkap jaksa dari Kejati Bali ini.
(*)