Corona di Indonesia
Disnaker Badung Khawatirkan Perselisihan Pengusaha Dan Pekerja Terjadi Saat New Normal
Padahal, kata dia, kalau suasana normal cukup banyak perselisihan yang dilaporkan ke Disperinaker.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Eviera Paramita Sandi
Adapun Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung menyebutkan insentif tahap dua akan cair Jumat pekan ini.
”Kami sudah cairkan insentif tahap pertama pada 4 Juni 2020 lalu. Sementara pencairan tahap dua rencananya akan dilakukan Jumat pekan ini," kata Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga dalam rapat bersama komisi IV DPRD Badung, Selasa (9/6/2020).
Syarat mutlak harus dipenuhi untuk mendapat insetif ini adalah berstatus dirumahkan atau di-PHK dan tidak pernah menerima bantuan apapun selama masa pandemi.
Selain itu, pekerja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain yang telah ditentukan.
"Untuk penanganan pekerja ini (PHK dan dirumahkan), kami berpedoman pada Undang-undang Ketenagakerjaan dan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja. Kami mengutamakan kesepakatan antar kedua belah pihak, baik pekerja dan perusahaan" katanya.
Update Data Pekerja
Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta berharap Disperinaker terus melakukan upadet data pekerja. Ia mensinyalir masih ada pekerja korban krisis corona yang masih tercecer atau tidak terdata.
"Kami minta Diperinaker terus update data karena kami yakin data pekerja ini sangat dinamis dan terus bergerak, jangan sampai insentif Rp 600 ribu itu salah sasaran," ujarnya.
Pemkab sedang memperbarui jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan kena PHK. Berdasarkan data per 7 Juni 2020, dari 4.304 perusahaan di Badung, sebanyak 544 telah melakukan PHK dan merumahkan karyawannya karena pandemi Covid-19. Rinciannya 42.057 dirumahkan dan sebanyak 1.551 orang langsung kena PHK.
Secara khusus untuk warga yang ber-KTP Badung, ada sebanyak 9.552 orang dirumahkan dan 245 orang kena PHK. Insentif bagi pekerja PHK dan dirumahkan ini masih terus berproses. (*)