Corona di Bali

OJK Catat Restrukturisasi 200 Ribu lebih Rekening Terdampak Covid-19

Elyanus Pongsoda, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, mengatakan bahwa OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya

Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda. 

Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani yang berkantor cabang di wilayah Bali mencatatkan 299 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp 60,28 miliar terdampak. 

Pasang Iklan Rokok di Lokasi Sulit Terpantau, Distributor nakal Langgar Perda KTR

Peduli Dengan Sanitasi Driver dan Merchant, Upaya Gojek Ini di Apresiasi Peneliti Mikrobiologi

Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 50 Nasabah dengan pembiayaan Rp12,91 miliar telah mendapatkan keringanan.

"OJK bersama Industri Jasa Keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban konsumen yang terkena dampak Covid-19 melalui restrukturisasi/ keringanan pembayaran yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk menghindari adanya moral hazard," katanya. 

Pengajuan restrukturisasi/keringanan oleh konsumen dapat diajukan langsung ke industri melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital resmi lain tanpa perlu datang langsung ke kantornya yang informasinya dapat diperoleh melalui website masing-masing industri. 

OJK mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap penawaran pengurusan kelonggaran pinjaman yang mengatasnamakan OJK. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved