Corona di Bali
OJK Catat Restrukturisasi 200 Ribu lebih Rekening Terdampak Covid-19
Elyanus Pongsoda, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, mengatakan bahwa OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani yang berkantor cabang di wilayah Bali mencatatkan 299 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp 60,28 miliar terdampak.
• Pasang Iklan Rokok di Lokasi Sulit Terpantau, Distributor nakal Langgar Perda KTR
• Peduli Dengan Sanitasi Driver dan Merchant, Upaya Gojek Ini di Apresiasi Peneliti Mikrobiologi
Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 50 Nasabah dengan pembiayaan Rp12,91 miliar telah mendapatkan keringanan.
"OJK bersama Industri Jasa Keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban konsumen yang terkena dampak Covid-19 melalui restrukturisasi/ keringanan pembayaran yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk menghindari adanya moral hazard," katanya.
Pengajuan restrukturisasi/keringanan oleh konsumen dapat diajukan langsung ke industri melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital resmi lain tanpa perlu datang langsung ke kantornya yang informasinya dapat diperoleh melalui website masing-masing industri.
OJK mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap penawaran pengurusan kelonggaran pinjaman yang mengatasnamakan OJK. (*)