Corona di Indonesia
Indef Ungkap 3 Juta Pekerja di Indonesia Terdampak Covid-19, Mulai dari Potong Gaji Hingga Kena PHK
potret tenaga kerja juga menyedihkan, karena yang terdampak pandemi Covid-19 sudah mencapai 3 juta karyawan.
TRIBUN-BALI.COM - Pandemi Covid-19 tak hanya memberikan efek kejut terhadap pasokan dan permintaan, namun juga berpotensi menimbulkan krisis sosial karena sebagian masyarakat berkurang pendapatannya.
Ekonom dan Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Jakarta Esther Sri Astuti mengatakan, masyarakat yang bekerja di sektor informal sudah pasti tidak keluar rumah.
Sehingga, tidak bisa memperoleh uang untuk mengonsumsi barang.
Sementara, potret tenaga kerja juga menyedihkan, karena yang terdampak pandemi Covid-19 sudah mencapai 3 juta karyawan.
• Target Tes Swab 43 Pedagang di Pasar Kumbasari, 10 Orang Mangkir Tanpa Alasan
• Harga Cabai Besar Naik Rp 5 Ribu per Kilogram, Enam Komoditi Lainnya di Tabanan Juga Alami Kenaikan
• Jelang Dimulainya Tahapan Pilkada Serentak 2020, Jajaran KPU se-Bali di Rapid Test Massal
"Ini data saya peroleh langsung dari staf khusus Menteri Ketenagakerjaan sebelum Lebaran per 10 Mei."
"Ada tambahan, jadi ada sekira 3 juta orang yang sudah terkena dampak dari Covid-19," ujarnya saat teleconference, Jumat (12/6/2020).
Dia menjelaskan, dampak tersebut beragam mulai dari karyawan dirumahkan, sehingga pendapatan berkurang, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kalau dirumahkan itu biasanya gajinya dipotong 50 persen."
"Dia hanya mendapatkan 50 persen gaji pokok."
"Kemudian, sebagian besar juga sudah PHK karyawannya," ungkap Esther.
Menurutnya, hal ini terjadi akibat perusahaan tidak bisa memproduksi dengan baik, sehingga pendapatannya menurun.
"Kalau turun maka bisa dipastikan suatu perusahaan akan me-layoff karyawannya."
"Nah, ini makanya tadi saya katakan bahwa memang sudah terjadi pasokam dan permintaannya di situ ada efek kejut," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja mereka yang sempat di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19, jelang penerapan normal baru di Indonesia.
• 2 Petugas PPS Jembrana Reaktif Rapid Test, Langsung Karantina Mandiri dan Segera Dilakukan Swab Test
• Cegah Transmisi Lokal Covid-19, Bupati Artha Wajibkan Pedagang Luar Jembrana Tunjukkan Rapid Test
• Pelaku Perjalanan Luar Jembrana Dikenai Biaya Rapid Test
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.