Mengaku Hanya sebagai Tukang Tempel, Indra Dituntut 14 Tahun Penjara karena Miliki 102,52 Gram Sabu 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina melayangkan tuntutan 14 tahun penjara terhadap terdakwa Gusti Agung Ngurah Indra Budi (39).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Lalu dilakukan interogasi, terdakwa mengaku hanya sebagai tukang tempel. Ia diperintahkan seseorang yang dipanggil Roby.

Saat itu juga terdakwa mengaku disuruh mengambil tempelan di toilet Toko Lempuyang di Desa Tegal Harum.

Terdakwa juga mengaku setelah mengambil tempelan itu disuruh menempel ulang sesuai perintah Roby.

Koster Ingin Pembangunan Pertanian, Pariwisata dan Kerajinan di Bali Berjalan Seimbang

Setelah ditimbang sabu-sabu yang dikuasai terdakwa seberat 102, 52 gram netto dan satu butir ekstasi seberat 0,28 gram netto.

"Terdakwa mengaku mendapat upah Rp 50 ribu sekali menempel (narkoba) di satu titik. Terdakwa melakoni pekerjaan terlarang itu selama dua bulan terakhir dengan mendapat upah Rp 6 sampai Rp 7 juta" ungkap Jaksa Erawati kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved