Mengaku Hanya sebagai Tukang Tempel, Indra Dituntut 14 Tahun Penjara karena Miliki 102,52 Gram Sabu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina melayangkan tuntutan 14 tahun penjara terhadap terdakwa Gusti Agung Ngurah Indra Budi (39).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina melayangkan tuntutan 14 tahun penjara terhadap terdakwa Gusti Agung Ngurah Indra Budi (39).
Terdakwa Ngurah Indra dituntut, karena dinilai bersalah memiliki 102,52 gram sabu, dan sebutir ekstasi seberat 0,28 gram.
Demikian disampaikan Jaksa Erawati dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan yang digelar virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terhadap tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Sehingga majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
Sementara dalam surat tuntutannya, Jaksa Erawati mengatakan, dari hasil persidangan dan keterangan saksi-saksi, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatannya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
• Ketergantungan Bali pada Sektor Pariwisata Tinggi, Koster Ajak Serius Bangun Industri dan Pertanian
• Mulai Hari Ini, Negara Eropa Kembali Buka Perbatasan, Jerman Waspada Potensi Gelombang Kedua
• Pegawai Mandiri Syariah Salurkan 26.600 Paket Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Pula berdasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan disebutkan, bahwa selama persidangan, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan.
Tidak mengakui perbuatannya,l dan terdakwa pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, dan masih menjadi tulang punggung keluarga.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gusti Agung Ngurah Indra Budi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Jaksa Erawati.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Indra ditangkap oleh petugas kepolisian di Jalan Gunung Lempuyang, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, 4 Maret 2020.
Saat ditangkap terdakwa tengah mengendarai mobil Toyota Agya nopol B 1662 GKI. Petugas kepolisian pun melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, namun tidak menemukan apa-apa.
• 14.597 Siswa SD di Denpasar Lulus 100%, Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi Tak Harus Miliki KK Denpasar
• Harga Produk Pertanian Murah Saat Musim Panen, Koster Akan Genjot Pemasaran Hingga ke Luar Negeri
• Gedung SMPN 5 Abiansemal Tak Kunjung Terealisasi, Kepala Sekolah Pinjam Gedung SD Lagi
Kemudian polisi menggeledah bagian dalam mobil.
Di bawah jok kiri depan ditemukan 5 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
Penggeledahan berlanjut di penginapan terdakwa di Jalan Bukit Indah, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
Polisi kembali menemukan 1 paket plastik berisi sebutir ekstasi, satu timbangan digital, dan peralatan lain untuk mengemas paket narkoba.
Lalu dilakukan interogasi, terdakwa mengaku hanya sebagai tukang tempel. Ia diperintahkan seseorang yang dipanggil Roby.
Saat itu juga terdakwa mengaku disuruh mengambil tempelan di toilet Toko Lempuyang di Desa Tegal Harum.
Terdakwa juga mengaku setelah mengambil tempelan itu disuruh menempel ulang sesuai perintah Roby.
• Koster Ingin Pembangunan Pertanian, Pariwisata dan Kerajinan di Bali Berjalan Seimbang
Setelah ditimbang sabu-sabu yang dikuasai terdakwa seberat 102, 52 gram netto dan satu butir ekstasi seberat 0,28 gram netto.
"Terdakwa mengaku mendapat upah Rp 50 ribu sekali menempel (narkoba) di satu titik. Terdakwa melakoni pekerjaan terlarang itu selama dua bulan terakhir dengan mendapat upah Rp 6 sampai Rp 7 juta" ungkap Jaksa Erawati kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya. (*)