Pembuatan SIM Saat Hari Bhayangkara Ke-74 Dikabarkan Gratis, Polresta Denpasar Berikan Tanggapan Ini

Pembuatan SIM baru atau perpanjang di wilayah Polresta Denpasar, tidak membenarkan pembuatan yang dikabarkan gratis tersebut.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Pemohon pembuatan SIM di Gedung Satpas Satlantas Polresta Denpasar terlihat mengantri usai melewati protokol kesehatan, Senin (15/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang berlangsung pertanggal 1 Juli 2020.

Polri khususnya bagian pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Dikabarkan, dalam pembuatan SIM pertanggal 1 Juli tersebut tidak akan memungut biaya dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) alias gratis.

Mengenai hal tersebut, khususnya pembuatan SIM baru atau perpanjang di wilayah Polresta Denpasar, tidak membenarkan pembuatan yang dikabarkan gratis tersebut.

Tanpa Perlu Mengorbankan Tabungan, Ini 9 Cara untuk Mendapatkan Uang Tambahan Dalam Waktu Singkat

Penularan Covid-19 Rentan Terjadi di Pasar, Dewan Denpasar Usul Pedagang Buka Bergiliran

Satu SMK di Karangasem Bali Ini Tak Rekrut Peserta Didik Baru, Begini Sebabnya

Kanit Regident Satlantas Polresta Denpasar, Iptu M Bhayangkara Putra Sejati seijin Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo kepada Tribun Bali, Senin (15/6/2020).

Iptu M Bhayangkara Putra Sejati mengatakan, untuk SIM gratis itu tidak ada, baik yang ingin memperpanjang ataupun yang membuat SIM baru.

Satlantas Polresta Denpasar, saat Hari Bhayangkara ke-74 pada tanggal 1 Juli 2020 sudah menyiapkan pelayanan khusus.

Dalam acara tersebut, Satlantas Polresta Denpasar bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencari 10 orang pendaftar pertama.

Baik yang ingin memperpanjang ataupun yang membuat SIM baru, namun dalam pembuatan SIM pemohon atau pembuat SIM tetap membawa kelengkapan yang diminta.

"Jadi bahasa untuk SIM gratis itu tidak ada, yang ada itu dari kita Satlantas Polresta Denpasar sebagai bentuk apresiasi Polri terhadap masyarakat dalam rangka hari Bhayangkara pada tanggal 1 Juli," ujarnya, Senin (15/6/2020).

"Dalam HUT Bhayangkara, kita bekerjasama dengan BRI mengadakan pelayanan SIM khusus. Jadi bagi 10 pendaftar pertama SIM C, baik baru maupun perpanjang masing-masing 10 orang," lanjut Iptu M Bhayangkara Putra Sejati.

Lebih lanjut, 10 orang yang terpilih dalam pembuatan SIM di tanggal tersebut akan dibantu pengurusan PNBP nya oleh BRI alias tidak dipungut biaya.

Akan tetapi, dalam pembuatan SIM pemohon atau pembuat SIM wajib menyertakan kelengkapan data yang diminta petugas dalam mengurus SIM.

Untuk yang ingin perpanjang SIM wajib melengkapi surat keterangan kesehatan dan surat keterangan sehat rohani alias psikologi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved