Pura-pura Menolong Korban Lakalantas, Andi Cs Gasak Ponsel dan Sepeda Motor Milik Ketut Danu
Modusnya pura-pura menolong, terdakwa Andi bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) menggasak ponsel dan sepeda motor milik korban Ketut Danu
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Ketut Danu Tirtayasa tidak saja menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, 2 Februari 2020 lalu.
Ia juga menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Andi Okta Pratama (30) bersama kedua rekannya.
Modusnya pura-pura menolong, terdakwa Andi bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) menggasak ponsel dan sepeda motor milik korban Ketut Danu.
Diketahui, peristiwa lakalantas yang menimpa korban Ketut Danu sempat viral di media sosial lantaran diduga sebagai korban aksi begal.
• Bupati Jembrana Minta Bendesa Aktif Data Warga, Tindaklanjuti Kasus Transmisi Lokal Desa Berangbang
• Anggaran Penanganan Covid-19 di Indonesia Membengkak Hingga Mencapai Rp 695 Triliun, Ini Penyebabnya
• Hingga Juni 2020, Santunan Rp 1 Juta untuk Lansia di Badung Belum Cair, Ini Penyebabnya
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Timur, korban Ketut Danu mengalami Lakalantas.
Korban sempat mendapat perawatan intensif selama 4 hari di RSUP Sanglah. Tetapi, luka yang parah membuat nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Tindak pidana yang dilakukan Andi terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta membacakan surat dakwaan di sidang yang digelar secara virtual, Selasa (16/6/2020).
Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa ini dipimpin oleh ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa.
"Terdakwa bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu," paparnya sebagaimana dakwaan tunggal.
Perbuatan terdakwa kelahiran Denpasar, 10 Oktober 1989 ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dimana ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang bekerja sebagai buruh ini tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian majelis hakim langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan bahwa terdakwa Andi bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) pada hari Minggu, 2 Pebruari 2020 sekitar jam 04.30 Wita baru pulang dari Kuta, Badung.
Dengan mengendarai satu sepeda motor terdakwa membonceng Nanang dan Unyil melintasi Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar.
Saat melintas, Nanang dan Unyil melihat korban I Ketut Danu tergelak di tengah jalan.
• Buronan FBI Russ Medlin Diduga Cabuli Perempuan Dibawah Umur di Indonesia Sejak Tahun 2012
• Kasus Positif Covid-19 di Buleleng Bertambah Satu Orang, 2 Pasien Dinyatakan sembuh
• Sinopsis Film The Exclusive: Beat The Devils Tattoo, Berkisah Tentang Seorang Jurnalis
Melihat hal itu, ketiganya pun berhenti, turun dari sepeda motor dan menghampiri korban Ketut Danu yang tengah tergeletak.