Seminggu Beroperasi, Pengguna Layanan Taring Disdukcapil Denpasar Capai 1.049 Permohonan
"Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil di Graha Sewaka Dharma. Hal ini untuk menghindari kontak dekat antara petugas dengan masyaraka
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk memfasilitasi warga Kota Denpasar yang membutuhkan layanan kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar menggunakan Layanan Taring atau Pendaftaran Dalam Jaringan (daring).
Dengan aplikasi ini masyarakat bisa melakukan pengurusan terkait surat-surat kependudukan dan pencatatan sipil dari rumah saja.
Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Arta Berata mengatakan dengan layanan ini akan mempermudah masyarakat mengurus layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
"Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil di Graha Sewaka Dharma. Hal ini untuk menghindari kontak dekat antara petugas dengan masyarakat serta menghindarkan terjadinya keramaian," katanya.
• Optimalkan Penyediaan Air, Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Bangun 3 Reservoar di Denpasar
• Team Bali MX Bagikan 130 Masker dan Lakukan Penyemprotan Disinfektan Keliling di Desa Sempidi Badung
• Polisi Amankan Sisa Tuak dari Korban Arnaya, Kini Masih Menunggu Pemeriksaan Labfor
Untuk menggunakan aplikasi ini, masyarakat cukup mengakses https://akuwaras.denpasarkota. go.id lalu mengunduh form yang diperlukan, melengkapinya dan kemudian mengirim melalui email yang aktif dan valid.
"Komunikasi masyarakat dengan petugas terkait kelengkapan berkas dan syaratnya dilakukan melalui email sehingga masyarakat hanya datang ke Dinas Dukcapil saat pengambilan berkas saja," katanya.
Selama seminggu penerapan aplikasi ini, animo masyarakat lumayan banyak.
"Dari yang ada, rata-rata permohonan yang biasanya perhari berkisar 50-an buah, kini bisa mencapai hampir 200-an permohonan per harinya," imbuhnya.
Adapun data pemohon dengan aplikasi ini yakni, Senin (8/6/2020) sebanyak 55 berkas, Selasa (9/6/2020) 180 berkas, Rabu (10/6/2020) sebanyak 219 berkas, Kamis (11/6/2020) sebanyak 242 berkas, Jumat (12/6/2020) sebanyak 64 berkas, dan Senin (15/6/2020) sebanyak 289 berkas.
• Lagi, Tiga Anggota Dewan beserta Staf di DPRD Buleleng Di-Rapid Test Antigen
• Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Selasa 16 Juni 2020, Potensi Hujan Ringan di Wilayah Ini
• Batu Berdiameter 2 Meter Jatuh Menimpa Pelinggih di Sidemen, Tak Ada Pemedek Saat Kejadian
Sehingga totalnya yakni 1.049 pemohon yang dilayani.
Sebelumnya layanan online Dinas Dukcapil lebih banyak pada antrean online saja dan pengurusan berkas melalui komunikasi aplikasi whatsapp (WA).
Namun kini setelah dilakukan pembenahan, semua layanan bisa diakses melalui link situs https://akuwaras. denpasarkota.go.id
Selain memberikan kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, inovasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat video conference dengan Kadis Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota akhir bulan Mei lalu.
Saat itu Mendagri mengajak jajaran Dinas Dukcapil untuk menghilangkan praktek calo dan pungli dengan menerapkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
• Kisah Pilu Gugurnya Dokter di Sampang Melawan Covid-19, Kedua Ortu Meninggal & Tinggalkan Pesan Ini
"Melalui layanan Taring ini proses pembuatan akte dan surat kependudukan-pencatatan sipil dibuat sederhana, mudah, murah dan transparan sehingga masyarakat bisa mengurus sendiri keperluanya tanpa perlu meminta bantuan biro jasa," katanya.
Oleh karena itu pihaknya mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan pendaftaran daring (Taring) ini untuk memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi antrean.
Pihaknya mengaku akan terus mengevaluasi dan mengembangkan aplikasi layanan ini untuk semakin memudahkan masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada warga Kota Denpasar. (*)