Trio Pengedar Sabu Jaringan Lapas Banyuwangi Dituntut 10 Tahun Penjara
Terhadap tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan menanggapi dalam pembelaan
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Trio pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, Jawa Timur menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (18/6/2020).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) para terdakwa dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun, karena dinilai bersalah memiliki sabu sebanyak 17 paket dengan berat total 7,60 gram netto.
Para terdakwa adalah Moh. Alfan Taufik (47), Eko Suryanto (43), dan Herman Hidayat (33).
Terhadap tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan menanggapi dalam pembelaan (pledoi) tertulis.
• Denpasar Tambah 36 Kasus Positif Covid-19, 22 Orang Merupakan Cluster Pedagang Pasar Kumbasari
• Produksi dan Pendapatan Petani Rendah, Surata Ciptakan Model Agribisnis Tumpangsari Cabai-Tembakau
• Belajar dari Amerika Serikat, Kisah Pemilu di Masa Pandemi Flu Spanyol 1918
Namun nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
"Atas tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pledoi tertulis. Mohon waktu, Yang Mulia," ucap penasihat hukum para terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Dewa Made Budi Watsara.
Sementara itu dalam surat tuntutan, Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Mesi menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Para terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing sepuluh tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," tegasnya.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, kasus ini berawal ketika Taufik mendapat paket sabu dari seseorang bernama Fajar (Napi Lapas Banyuwangi).
Lalu, Taufik dibantu oleh Eko dan Herman memecah paket sabu tersebut menjadi 21 paket.
Selanjutnya, Taufik dan Herman dengan mengendarai sepeda motor pergi menempel 2 paket sabu di Jalan Buluh Indah, dan 5 paket sabu di Jalan Ahmad Yani, Denpasar.
Setelah itu keduanya kembali ke tempat tinggal Eko, di gudang tempat servis TV di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Singkat cerita, pada Kamis 9 Januari 2020 sekitar jam 04.00 Wita, ketiganya diringkus oleh petugas kepolisian dari Polda Bali pada saat sedang berpesta sabu di tempat tinggal Eko.
• Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Melonjak, Gugus Tugas Minta Masyarakat Tak Panik
• Update - Pemeriksaan Spesimen Hari ini Lebih dari 20 Ribu, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 1.331
• Bertemu GP Ansor Banyuwangi, Bupati Anas Bangun Kolaborasi Hadapi Covid-19
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 17 potongan pipet berisi sabu, serta barang bukti yang berkaitan. (*)