Ditangkap Usai Memesan Sabu Seberat 19,89 Gram Netto, Liong Gie Dikenakan Dakwaan Alternatif

Liong Gie Al Gianto (43) telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Jaksa dan penasihat hukum terdakwa Lion saat menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Liong Gie Al Gianto (43) telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Pria asal Surakarta, Jawa Tengah ini diproses hukum karena diduga memiliki narkotik jenis sabu-sabu seberat 19,89 gram netto.

Liong ditangkap petugas kepolisian usai memesan sabu.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Harus Memakai Lensa Kontak? Cara Ini Dapat Mencegah Terganggunya Kesehatan Mata

Giri Prasta Akui Pihaknya Siap untuk Sambut New Normal Pariwisata di Badung

Ini 5 Zodiak yang Suka Berdebat Soal Apapun, Punya Kecenderungan untuk Memulai Perseteruan

Terhadap dakwaan jaksa itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak keberatan atau mengajukan eksepsi.

Sehingga sidang dengan majelis hakim pimpinan Hakim, I Made Pasek dilanjutkan pemeriksaan keterangan para saksi.

Jaksa sendiri menghadirkan saksi dari pihak kepolisian yang menangkap terdakwa.

Sementara itu dalam surat dakwaan, Jaksa Ni Putu Evy Widhiarini mendakwa terdakwa Liong dengan dakwaan alternatif.

Pada dakwaan kesatu disebutkan, bahwa terdakwa diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I berupa sabu sebanyak 19, 89 gram netto.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik," terangnya.

Dimana dalam dakwaan ini, terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Jaksa Hevy mendakwa terdakwa sebagai pemakai atau pengalahguna sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Dimana ancaman pidananya masikmal lima tahun penjara.

Pula dalam dakwaan dibeberkan, terdakwa Liong ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa, 18 Februari 2018, sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Nemesari, Gang Satwa, Kuta, Badung, Bali.

Dari tangan terdakwa, polisi mendapati barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 19,58 gram, dan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram.

Terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Yudhi Tejo (DPO).

Sebelum ditangkap, Kamis, 13 Februari 2020, terdakwa terlebih dahulu memesan dua paket sabu kepada Yudhi Tejo seharga Rp 1,1 juta.

Keesokan harinya, terdakwa langsung menerima paket sabu tersebut.

Sabtu, 15 Februari 2020, Yudhi Tejo kembali menghubungi terdakwa untuk menawarkan sabu dengan mengatakan "Ini ada yang lebih enak dari sebelumnya kamu mau tidak" dan terdakwa menjawab "Ya saya mau".

Terdakwa kemudian mentransfer uang sebanyak Rp 9 juta melalui ATM BCA ke rekening Yudhi Tejo.

Narkotik itu bisa sampai ke tangan terdakwa dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman barang.

"Satu buah paket yang dibungkus plastik warna merah yang bertuliskan JNE, di dalamnya terdapat 1 buah kotak warna coklat bertuliskan Nama Yanto, Jalan Benarsari Gang Satwa No.03 Badung, isi mainan miniatur yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu 19,58 gram netto," ungkap Jaksa Hevy.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved