Terkait Tragedi Maut Layang-layang di Sesetan, Begini Imbauan Pihak Kepolisian Kepada Masyarakat
Ditengah situasi pandemi Covid-19, masyarakat yang jenuh mulai terhibur dengan bermain layang-layang.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bermain layang-layang sepertinya sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia, tak hanya anak-anak hingga remaja.
Bahkan orang dewasa juga ikut memainkan permainan yang sudah menjadi tradisi turun temurun ini.
Ditengah situasi pandemi Covid-19, masyarakat yang jenuh mulai terhibur dengan bermain layang-layang.
Dalam permainan tersebut, biasanya masyarakat menerbangkan layang-layang di tanah lapang atau ruang terbuka.
• Plastik Daur Ulang Mendapat Label Prioritas dalam Pengadaan Barang Pemerintah
• Brasil Cetak Rekor Harian Tertinggi Kasus Baru Covid-19, Hingga Kini Total Tembus 1 Juta Pasien
• Apakah Aman Menggunakan Obat Herbal Bagi Pasien Kanker Paru?
Namun, apa jadinya jika bermain layang-layang di tempat yang ramai dari aktifitas masyarakat dan juga dari tempat yang berbahaya?
Seperti kasus yang terjadi pada hari Kamis (18/6/2020) pukul 14.30 wita di Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Tepat di warung Depot 818, seorang pria bernama I Wayan Losmen (61) yang tinggal di Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Menjadi korban jiwa akibat terhalang tali layang-layang yang membentang ditengah jalan.
Berkendara dengan kecepatan sedang menggunakan sepeda motor, leher I Wayan Losmen terjerat tali layang-layang lalu terjatuh hingga menabrak mobil wheeloder.
Saat mendapatkan penanganan tim medis di TKP, terlihat korban alami luka gores pada leher, selanjutnya korban dibawa menuju RSUP Sanglah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya terlihat ada luka memar pada dada, luka robek pada perut dan hidung keluar darah, hingga nyawa Wayan Losmen tidak tertolong.
Lalu bagaimana tanggapan pihak kepolisian terkait hal tersebut? Apakah ada tindak lanjut atau imbauan terkait hal itu.
Ditemui Tribun Bali, Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo pun memberikan tanggapan kepada Tribun Bali, Sabtu (20/6/2020).
Ia mengatakan saat ini pihak kepolisian masih memberikan sebatas imbauan dan belum ada tindakan hukum.
• Dirtek PSSI Indra Sjafri Sebut Shin Tae-yong Tidak Profesional dan Bersikap Seenaknya Sendiri
• Pemprov Siapkan Pola Baru Jelang Pembukaan Pariwisata, Wisatawan Bisa Bekerja dari Bali
• Pemprov Bali Bakal Bentuk Tim Pengecekan Kesiapan Pariwisata Hadapi New Normal