Dewan Minta RDTR Tabanan Segera Diselesaikan, Ekesekutif Masih Lengkapi Materi Legislasi
Kalangan DPRD Tabanan meminta eksekutif mengebut prosesnya sehingga Perda tentang RDTR bisa segera direalisasikan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Hanya saja, peraturan tersebut masih belum ada kepastian hukum atau RDTR di Kabupaten Tabanan yang menyebabkan investor masih belum berani berinvestasi.
Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Sumertayasa mengakui, ia ingin sekali memaksimalkan pendapatan daerah lewat perizinan.
Pihaknya ingin memaksimalkan pendapatan tersebut lewat investasi di wilayah Tabanan.
Namun, keinginan tersebut masih terkendala belum adanya kepastian hukum (Perda Tabanan) mengenai kawasan yang boleh dibangun ataupun tidak.
Padahal Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang RTRW dari Propinsi Bali sudah turun dan menetapkan kawasan selatan Tabanan menjadi zona pariwisata.
Terlebih lagi, dengan adanya peraturan daerah RDTR di Tabanan bisa memotong birokrasi dan tidak perlu adanya izin prinsip ataupun penyanding, karena satu kawasan sudah dipastikan apa yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
"Untuk memaksimalkan pendapatannya lagi kita inginkan investasi dari para investor l, apalagi kawasan selatan sudah masuk zona pariwisata. Nanti di zona tersebut bisa dibangun banyak dibangun akomodasi pariwisata yang tentunya bisa menambah PAD kita lewat perizinan dan pajaknya juga. Bahkan, sejumlah investor sudah melirik kawasan selatan kita di Tabanan," tandasnya.
(*)