Terbukti Terlibat Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Didik Pasrah Dihukum 12 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar Didik Sucipto (40) dengan hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar Didik Sucipto (40) dengan hukuman 12 tahun penjara.
Terdakwa Didik dinyatakan telah terbukti menguasai sabu seberat 281,40 gram netto dan 60 butir pil ekstasi.
Didik diringkus berawal dari pengakuan anak buahnya sendiri bernama Bunga Septya Erita Putri (terdakwa dalam berkas terpisah).
Bunga ditangkap setiba dari Malaysia.
• Pendapatan PDAM Gianyar Menurun Rp 500-700 Juta Per Bulan Selama Pandemi Covid-19
• Bekerja Menempel Sabu, Bambang Kini Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
• Update Covid-19: Pasien Sembuh di Bali Sudah 57,26 Persen, Ini Rinciannya
Ia membawa lima paket klip sabu seberat 291 gram netto yang disimpannya di celana dalam yang dikenakannya.
Menanggapi putusan itu, dari balik layar monitor, Didik yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan hanya bisa pasrah dan menerima.
Diterima putusan majelis hakim kemudian disampaikan tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
"Kami menerima, Yang Mulia," ucap Dewi Wulandari selaku anggota penasihat hukum di sidang yang digelar secara virtual, Rabu (24/6/2020).
Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Oka Ariani Adikarini terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya Jaksa Oka Ariani melayangkan tuntutan pidana penjara selama 16 tahun terhadap terdakwa Didik.
Ditambah tuntutan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara.
Meski putusan lebih ringan, dalam amar putusannya majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Terdakwa Didik dinyatakan, telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Didik dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan kedua.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didik Sucipto dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Membayar denda Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas Hakim Ketua I Putu Gde Novyartha.