Gandeng Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali, DJP Bali Gencarkan Sosialisasi Insentif Pajak
Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19), yang melanda sebagian besar negara-negara di dunia, termasuk Indonesia,
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19), yang melanda sebagian besar negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, menyebabkan korban jiwa dan kerugian material serta ekonomi yang tak sedikit.
WHO pun menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.
Akibatnya, terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara dan peningkatan belanja negara serta mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Sektor perhotelan dan pariwisata merupakan satu sektor yang terdampak sangat signifikan akibat wabah ini.
Pembatasan pergerakan masyarakat baik antar wilayah maupun lintas negara, berimbas langsung pada aktivitas industri pariwisata.
Bali merupakan tempat destinasi wisata, juga mengalami tekanan ekonomi, mengingat pariwisata merupakan sektor dominan di Pulau Dewata.
• WHO Ingatkan Virus Corona di Amerika Serikat Belum Mencapai Puncaknya
• Presiden Jokowi ke Banyuwangi, Tinjau Kesiapan New Normal Pariwisata
• Kodam IX/Udayana Gelar Komsos Kreatif di Tengah Pandemi Covid-19 Lewat Pencak Silat
Menyikapi hal tersebut, Goro Ekanto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali dalam sambutannya pada acara Webinar Pajak, Kamis 25/6/2020, menyampaikan pemerintah telah mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
"Itu melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN, dengan fokus belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan dengan memberikan landasan hukum yang kuat/memadai," katanya dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali.
Salah satu kebijakan fiskal yang diterbitkan pemerintah di masa pandemi ini, adalah memberikan insentif pajak baik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-44/PMK.03/2020 tanggal 27 April 2020.
• Menteri BUMN Dorong Inovasi Digital di Tengah Pandemi Global Covid-19
• Pengamat Sosial Ingatkan Masyarakat Bali Jangan Terlena, Pemerintah Juga Harus Tingkatkan Pengawasan
• Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Jokowi Beri Batas Waktu 2 Minggu Kasus Covid-19 Turun Signifikan
Ada lima jenis insentif yang diberikan yaitu insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, insentif pengurangan 30 persen angsuran PPh Pasal 25, insentif restitusi PPN dipercepat dan insentif PPh final 0,5 persen (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM.
"Hingga saat ini baru 951 Wajib Pajak (WP) dari sektor perhotelan dan pariwisata yang mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 dan 383 WP yang memberitahukan pemanfaatan insentif PPh pasal 25, serta 708 WP UMKM dari sektor perhotelan dan pariwisata yang mengajukan permohonan surat keterangan," sebutnya.
Jumlah ini masih sangat sedikit dibandingkan jumlah WP sektor perhotelan dan pariwisata yang terdaftar di Kanwil DJP Bali, yang jumlahnya mencapai 10.733 WP.
"Harapan kami, setelah sosialisasi ini, semakin banyak pelaku usaha di sektor perhotelan dan pariwisata yang memanfaatkan insentif pajak, sehingga hotel-hotel dapat tetap terjaga likuiditasnya, dan mampu untuk kembali bangkit menyongsong era kenormalan baru," tegasnya.
• Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Sanjiwani Penuh, Rencana Tambah 20 Bed
• Kasus Meningkat Drastis, Gugus Tugas Badung Akan Lakukan Rapid Massal di Desa Darmasaba Abiansemal
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali (AMPB), Gusti Kade Sutawa, memberikan apresiasi kepada DJP Bali atas pelaksanaan webinar ini.