Corona di Bali
17 Desa Kelurahan di Denpasar Sudah Menerima Insentif PKM
Pemkot Denpasar memberikan insentif kepada desa atau kelurahan yang melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar memberikan insentif kepada desa atau kelurahan yang melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Pemberian insentif ini disesuaikan dengan jumlah banjar yang ada di masing-masing desa atau kelurahan dengan besaran Rp 600 ribu per orang.
Di mana, dalam satu banjar terdapat 10 orang anggota Satgas Gotong Royong yang bertugas menjaga posko mendapatkan insentif ini.
Diketahui, semua desa maupun kelurahan yang berjumlah 43, telah melaksanakan PKM ini.
• 5 Zodiak Ini Begitu Peduli Terhadap Lingkungan, Menjaga Bumi Adalah Salah Satu Tugas Utamanya
• Bali Terima Kiriman Bantuan Alkes Seberat 305 Koli dari Gugus Tugas Nasional
• Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, BNN Kota Denpasar Gelar Konser Musik Virtual
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Minggu (28/6/2020) siang, sudah 17 desa maupun kelurahan yang menerima insentif ini.
"Pemberiannya tergantung jumlah banjar. Kalau banjarnya ada lima maka akan dapat Rp 30 juta. Kan nanti setiap banjar ada 10 orang yang dapat insentif," kata Dewa Rai.
Dewa Rai mengatakan, dana pemberian insentif ini bersumber dari APBD tahun 2020 yang merupakan hasil refocusing dari anggaran kegiatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun penerima insentif ini bisa gabungan pecalang dan linmas ataupun pecalang saja yang berjaga di masing-masing posko.
"Itu tergantung pengaturannya oleh masing-masing satgas. Intinya yang bertugas dapat sebanyak 10 orang perbanjar," kata Dewa Rai.
Dewa Rai mengatakan, jumlah banjar yang diberikan insentif ini yakni 418 banjar.
Sehingga total anggaran untuk pemberian insentif ini yakni Rp 2.508.000.000.
Pemberian insentif ini hanya diberikan sekali dengan hitungan satu bulan.
"Hanya diberikan sebulan saja. Setelahnya masing-masing banjar melaksanakan pengawasan mandiri," kata Dewa Rai.
Walaupun banjar tersebut mengajukan pelaksanaan PKM seminggu, namun jumlah insentif tersebut tetap dihitung sebulan dengan besaran Rp 600 ribu.