Corona di Bali

Jelang New Normal, Perusahaan Pariwisata di Bali Bakal Disertifikasi

Jelang penerapan tatanan kehidupan era baru atau new normal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal melakukan sertifikasi bagi perusahaan pariwisata

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa saat ditemui usai rapat dengan para Dinas Pariwisata se-Bali dan pemangku kepentingan pariwisata lainnya di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/6/2020) 

Selain itu Pemprov Bali juga bakal melakukan sertifikasi bagi wisata tirta dan travel agent.

Wisata tirta disertifikasi oleh Pemprov Bali karena memang kewenangannya ada di provinsi.

Setelah Dirapid, Satu Kasir Tiara Dewata Reaktif, Kini Diisolasi

Tak Disangka, Anak Buah John Kei Berusia 60 tahun yang Lepaskan Tembakan di Green Lake City

Sementara travel agent proses sertifikasinya dilakukan Pemprov Bali karena pergerakannya hingga ke seluruh kabupaten/kota di Pulau Dewata.

Sementara perusahaan pariwisata lain proses sertifikasinya akan ditangani oleh Pemkab/Pemkot se-Bali.

Bagi perusahaan yang tidak lolos dalam proses sertifikasi, Wagub Cok Ace mengatakan, bahwa pihaknya siap untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan bersangkutan.

Pembinaan diberikan karena Cok Ace menilai bahwa penerapan protokol kesehatan ini menjadi salah satu hal yang sangat prinsip dalam penerapan tatanan kehidupan era baru.

Dirinya menuturkan, upaya seperti ini sangat berbeda dengan sertifikasi yang dilakukan pada saat pelaksanaan APEC beberapa tahun lalu.

RS Overload, Risma Sebut Tak Bisa Berkomunikasi dengan RSUD Dr Soetomo Milik Pemprov Jatim

Disperindag Monitoring Protokol Kesehatan di Pasar Rakyat, Minta Pedagang Gunakan Face Shield

Waktu itu, jika perusahaan pariwisata tidak lolos dalam sertifikasi, maka tidak akan diberikan tamu.

Sementara saat ini, perusahaan yang tidak lolos sertifikasi bakal diberikan pendampingan.

Wagub Cok Ace menjelaskan, dalam sertifikasi ini intinya akan dinilai tiga hal, yakni tentang kesehatan kebersihan dan keamanan.

“Misalnya mengenai keamanan bagaimana dia melakukan physical distancing. Kesehatan bagaimana dia menyiapkan hand sanitizer, di mana harus ditaruh, di mana harus disiapkan,” jelas Pangelingsir Puri Ubud itu.

Untuk karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut juga harus menerapkan beberapa syarat, salah satunya harus memiliki surat keterangan rapid test non-reaktif.

Namun untuk penerapan syarat ini sampai saat ini pihaknya masih melakukan pembicaraan dengan perusahaan dan pihak Pemkab/Pemkot se-Bali.

Sampai saat ini, kata Cok Ace, Pemkab Badung sudah siap memfasilitasi rapid test bagi karyawan yang bekerja di perusahaan yang ada di sana.

“Tapi ini masih kita lihat nanti. Tapi yang jelas sebagai salah satu syarat perusahaan bahwa karyawannya harus sudah melakukan rapid test,” jelasnya didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved