Corona di Bali

Jelang New Normal, Perusahaan Pariwisata di Bali Bakal Disertifikasi

Jelang penerapan tatanan kehidupan era baru atau new normal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal melakukan sertifikasi bagi perusahaan pariwisata

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa saat ditemui usai rapat dengan para Dinas Pariwisata se-Bali dan pemangku kepentingan pariwisata lainnya di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/6/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Jelang penerapan tatanan kehidupan era baru atau new normal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal melakukan sertifikasi bagi perusahaan pariwisata.

Perusahaan pariwisata yang bakal disertifikasi di antaranya hotel, restoran, daerah tujuan wisata (DTW), transportasi hingga travel agent.

Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan, sertifikasi dilakukan guna memastikan perusahaan yang bersangkutan siap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Sertifikasi ini dilakukan dalam rangka penerapan Standart Operational Prosedure (SOP) protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi,” kata Wagub Cok Ace saat ditemui usai rapat dengan para Dinas Pariwisata se-Bali dan pemangku kepentingan pariwisata lainnya di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/6/2020).

Kawah Ijen Simulasi Pra Kondisi Tatanan Baru atau New Normal

Jaga Kondisi Fisik, Eko Purdjianto Latihan Bersama Anak di Semarang

Update Covid - Penambahan Kasus Covid-19 Hari Ini Positif 1.082, Meninggal 51, Sembuh 2.805 Orang

Sertifikasi ini dilakukan karena pihaknya melihat bahwa penerapan SOP protokol kesehatan sangat penting untuk dilaksanakan.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan ini juga sebagai upaya pihaknya dalam menjaga kesehatan masyarakat di tengah tatanan kehidupan era baru.

Namun perusahaan diskotek sampai saat ini belum dimasukkan dalam rencana sertifikasi tersebut.

Teknis pelaksanaan sertifikasi ini menggunakan self assessment, yakni masing-masing pengusaha kepariwisataan menyusun sendiri apa saja yang disiapkan dalam penerapan protokol kesehatan.

Setelah itu para pengusaha akan melaporkan kepada pemerintah bahwa perusahaannya sudah menyiapkan protokol kesehatan.

Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan, GTPP Covid-19 Cek Pasar Desa Adat Padang Sambian Denpasar

Bawa Sajam di Kawasan Jalan Hasanuddin Denpasar, Seorang ODGJ Diamankan  

Penanganan Covid di Tabanan Sudah Telan Rp 3,3 Miliar

Nantinya tim akan melakukan pengecekan ke lapangan guna memastikan penerapan protokol kesehatan tersebut.

Jika ditemukan sudah sesuai, maka tim akan memberikan sertifikat penerapan protokol kesehatan terhadap perusahaan tersebut.

Proses sertifikasi ini tidak hanya dijalankan oleh Pemprov Bali, melainkan bakal melibatkan kabupaten/kota.

Pihak Pemprov Bali sendiri bakal melakukan sertifikasi bagi hotel berbintang, khususnya bintang tiga hingga lima.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved