Liputan Khusus

Kasus Kekerasan Seksual di Denpasar Tinggi, Pelaku Didominasi Adalah Orang Terdekat Korban

Di Kota Denpasar, ada puluhan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak di Denpasar.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Tribunnews
Ilustrasi korban pelecehan seksual 

Saat ini, P2TP2A Denpasar juga menangani anak perempuan berusia 13 tahun yang tahun 2019 lalu diperkosa oleh sepupunya hingga hamil.

Setelah anaknya lahir, ia kembali diperkosa oleh mertuanya.

“Jadi dia takut sebelumnya dan bingung harus bagaimana, akhirnya dulu dinikahi oleh pelaku, dan setelah anaknya lahir, dia disetubuhi mertuanya.

Saya sudah edukasi orangnya, saya siap dampingi untuk proses hukum, tapi dia masih ragu-ragu,” ungkap Marhaeni.

Kasus kekerasan seksual pada anak juga sempat dialami oleh anak-anak atau perempuan yang mengalami disabilitas atau gangguan psikologis.

Meskipun usia wanita tersebut sudah tergolong dewasa, namun menurut Marhaeni, sebetulnya psikologis wanita tersebut masih anak-anak lantaran mengalami gangguan mental.

“Untuk korban yang disabilitas ini banyak sekali terjadi di Bali. Terkadang sampai diperkosa berkali-kali, sampai tidak diketahui siapa orang yang menghamili korbannya. Di sana kadang polisi kebingungan biasanya,” ungkap Marhaeni.

Bahkan, baru baru ini P2TP2A Denpasar juga mendampingi sejumlah anak yang menjadi korban pelecehan di sebuah asram tempat belajar spiritual.

Mereka seperti diberikan sugesti sehingga setengah sadar, kemudian pelaku mencium dan meraba-raba si perempuan yang usianya masih remaja.

“Kalau yang ini kasusnya sudah sampai ke ranah pengadilan, tapi polisi belum pernah mengungkapnya, karena kan berbahaya kalau identitas anak diketahui,” ujar Marhaeni.

Selama mendampingi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, Marhaeni menyebut para pelaku juga kerap membela diri dengan dalih suka sama suka.

Namun dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa meskipun suka sama suka, apabila korban adalah anak, pelaku tetap dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara, atau maksimal 15 tahun penjara. (win)

Kasus Kekerasan Seksual di Denpasar
Tahun 2012: 22 kasus
Tahun 2013: 22 kasus
Tahun 2014: 38 kasus
Tahun 2015: 49 kasus
Tahun 2016: 46 kasus
Tahun 2017: 28 kasus
Tahun 2018: 34 kasus
Tahun 2019: 24 kasus

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved