Bendera PDIP Dibakar
Pejabat PDIP Bali Gerudug Polda Bali, Laporkan Kasus Pembakaran Bendera PDIP di Senayan
ebanyak 20 lebih pejabat di PDI Perjuangan Bali menggeruduk Polda Bali, Senin (29/6/2020) untuk melaporkan kasus pembakaran bendera PDI P di Senayan
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Puluhan petinggi Partai PDI Perjuangan Bali geruduk Mapolda Bali Jalan WR Supratman, Denpasar, Senin (29/6/2020).
Mengenakan kemeja merah, mereka memasuki halaman kantor Malolda Bali untuk melaporkan kasus pembakaran bendera PDIP yang terjadi di Senayan, Jakarta.
Tiba di Mapolda Bali, rombongan petinggi PDIP Bali ini diterima langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan.
Wakil Ketua Bappilu DPD PDIP Bali, I Gusti Ngurah Alit Kesuma Kelakan menjelaskan, locus atau tempat kejadian pembakaran bendera partainya memang tidak terjadi di Bali, melainkan di Senayan, Jakarta.
• Ditangkap Saat Edarkan 55 Gram Sabu dan 138 Butir Ekstasi, Wayan Darma Dituntut 12 Tahun Penjara
• Segini Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Menjadi Komisaris BUMN
• Nita Tertabrak Motor Saat Menyeberang Jalan di Gianyar, Tewas Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Namun, bendera PDIP sebagai simbol partai ada di seluruh Indonesia.
"Bendera partai itu kan milik seluruh kader PDIP di Indonesia. Jadi, meski locus-nya di Jakarta, tapi kami kader di daerah juga lakukan langkah hukum. Kami kader PDIP lebih menghormati proses hukum, mengedepankan jalan hukum dalam penyelesaian persoalan pembakaran bendera tersebut," kata Alit Kelakan.
Pria yang menjadi Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'aruf Amin 2019 lalu ini meminta kepada Polri khususnya Polda Bali untuk tidak memperlakukan istimewa, namun agar proporsional dalam menindaklanjuti kasus pembakaran bendera di Senayan.
Ada tiga hal yang ditekakan PDIP Bali ke Polda Bali.
• I Wayan Sukadana Mencuri Beras dengan Cara Unik di Gianyar, Kini Telah Ditangkap Polisi
• Bupati Eka Serahkan Bantuan Paket Sembako di Balai Netra Mahatmiya Tabanan
• Update Corona 29 Juni 2020: Sudah Lebih dari 10 Juta Orang di Seluruh Dunia Terinfeksi Covid-19
Pertama, soal penghinaan terhadap simbol-simbol negara atau golongan
"Karena sudah ada pengalaman teman kita di partai lain, sudah melakukan itu dan sudah ditindak, kami juga minta agar kasus ini juga ditindaklanjuti sesuai dengan aturan," kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali ini.
Kedua, Alit Kelakan mewakili PDIP Bali menyesalkan adanya tindak kriminal dan fitnah atas nama demokrasi yang dilayangkan ke PDI P.
"Karena ini kan sumbernya RUU Haluan Ideologi Pancasila, tapi tidak ada masalah orang bersikap kritis, tapi jangan sampai dengan dalih demokrasi, tapi di satu sisi melakukan tindak kekerasan dan fitnah bahwa PDI partai komunis kemudian melalukan tindakan kekerasan dengan dalih demokrasi," ujarnya.
• BREAKING NEWS - Tanpa Surat Keterangan Rapid Test, 20 Duktang Berhasil Lolos ke Klungkung
Terkait laporan itu, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail mengaku telah menerima laporan dari PDIP Bali.
Terkait laporan tersebut, Polda Bali akan melakukan langkah-langkah sesuai intruksi dari Bareskrim Polri
"Kami akan rencana koordinasi dengan bareskrim terkait langkah-langkah yang akan dilakukan," kata Imam Ismail. (*)