Segini Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Menjadi Komisaris BUMN

Ombudsman sendiri belum mendapatkan data di tahun 2020 untuk komisaris BUMN yang rangkap jabatan.

Editor: Wema Satya Dinata
Ilustrasi gaji 

TRIBUN-BALI.COM - Ombudsman RI mencatat terdapat 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan.

Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.

Ombudsman sendiri belum mendapatkan data di tahun 2020 untuk komisaris BUMN yang rangkap jabatan.

Data tersebut didapatkan dari Kementerian BUMN langsung.

Perhatian Raffi Ahmad ke Laudya Cynthia Bella Saat Berpacaran Dulu, Nagita Slavina Terus Terang Iri

Mulai 1 Juli 2020, Kartu Keluarga dan Akte di Denpasar Dicetak pada Kertas HVS 80 Gram

Disperindag Tabanan Data Kerugian dan Hitung Biaya Renovasi Pasar Baturiti yang Terbakar Pekan Lalu

Namun, angka tersebut merupakan data di 2019. Sebanyak 42 orang yang ditunjuk jadi komisaris BUMN tercatat berasal dari pejabat di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu), sisanya berasal dari Kementerian BUMN, PUPR, Kemenhub, Kemensetneg, serta TNI dan Polri.

Temuan lainnya, para komisaris yang masih aktif di instansinya asalnya ini juga tercatat menerima penghasilan ganda.

Artinya, para komisaris yang berstatus PNS ini juga masih menerima gaji dan tunjangan dari instansi asal.

Lalu selain menerima honorarium dari posisi komisaris BUMN, berapa pendapatan pejabat yang masih tercatat sebagai pegawai di Kemenkeu?

Khusus pejabat dari unsur PNS Kemenkeu, angka remunerisasi kementerian bendahara negara ini relatif tinggi dibanding instansi lain.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Untuk tunjangan kinerja di Kemenkeu, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin ini, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Untuk pejabat setingkat eselon dengan kelas jabatan 27 mendapatkan tukin Rp 46.950.000, kelas jabatan 26 menerima tukin Rp 41.550.000, dan kelas jabatan 25 besaran tukinnya Rp 36.770.000, dan seterusnya.

Sukses Raih Rating Tinggi, 9 Drama Korea Ini Diperpanjang Episodenya

Tidak Hanya Cuti Melahirkan dan Cuti Haid, Ini Hak-Hak Perempuan Bekerja

Ini 9 Drakor yang Memiliki Tema Makanan, Lets Eat hingga Oh My Ghostess

 Gaji PNS eselon Kemenkeu

Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkeu, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Berikut gaji PNS untuk golongan IV atau setingkat eselon:

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

 Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

“Masalah double payment kalau dibiarkan juga ini tampaknya akan membuat kepercayaan publik buruk dan melihat BUMN sebagai tempat untuk mencari penghasilan lebih dan agak aneh kalau saya lihat sampai itu terjadi,” kata Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan, jika hal tersebut terus terjadi bisa memperburuk citra BUMN.

Atas dasar itu, Ombudsman akan memberi masukan ke pemerintah agar hal tersebut tidak terus terjadi.

“Kita seperti melecehkan BUMN itu sendiri. Maka, concern Ombudsman memperbaiki sistem, bukan pada orangnya,” ucap dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved