Empat Desa di Buleleng Masuk Zona Merah Kasus Rabies

Dinas Pertanian Buleleng menetapkan empat desa yang ada di Kabupaten Buleleng, Bali, sebagai zona merah kasus rabies

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kepala Dinas Pertanian Buleleng, Made Sumiarta. 

Bahkan wajib menanggung biaya pengabenan hingga benar-benar tuntas, apabila anjing yang dipelihara positif rabies, dan menggigit korban hingga meninggal dunia.

"Sebenarnya kami sudah lama menggaungkan agar desa adat membentuk perarem. Namun sejauh ini hanya Desa Bengkala yang sudah membuat. Mungkin ini terjadi karena kepadatan agenda dan tugas, apalagi saat ini sedang dalam situasi Pandemi Covid. Kami terus mendorong agar seluruh desa adat di Buleleng membuat perarem itu," ucapnya.

Sementara disinggung terkait populasi anjing liar di Buleleng, tahun ini diestimasikan sebanyak 109 ribu.

Pengendalian populasi anjing liar biasa dilakukan dengan program steriliaasi induk anjing.

Namun tahun ini diakui Sumiarta, program tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihaknya karena terkendala pandemi Covid-19.

"Jadi program sterilasi hanya bisa dilakukan secara swadaya melalui dokter hewan," tutupnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved