Corona di Bali
Karyawan Pariwisata Wajib Rapid Test Mandiri, PHRI dan PUTRI Bali Minta Ditinjau Kembali
Perusahaan kepariwisataan di Bali diwajibkan melakukan tes cepat (rapid test) kepada karyawannya dengan biaya sendiri alias mandiri.
Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Menanggapi keluhan pelaku pariwisata terkait rapid test mandiri tersebut, Kadispar Bali Putu Astawa mengaku bakal melakukan komunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
“Kalau memang dirasa memberatkan, nanti titiang komunikasikan dengan Gugus Tugas,” kata Astawa.
Saat ditanya apakah memungkinkan biaya rapid test ditanggung oleh Pemprov Bali sesuai dengan harapan pelaku pariwisata, Astawa mengaku masih belum bisa menjawab.
Sebab kondisi anggaran Pemprov Bali lebih banyak diketahui oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Tiang enggak tahu masalah keuangan nika, nanti tiang coba komunikasikan nggih,” pungkas mantan Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali itu. (sui/ask)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaksanaan-rapid-test-untuk-kru-kapal-di-sanur.jpg)