Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Karyawan Pariwisata Wajib Rapid Test Mandiri, PHRI dan PUTRI Bali Minta Ditinjau Kembali

Perusahaan kepariwisataan di Bali diwajibkan melakukan tes cepat (rapid test) kepada karyawannya dengan biaya sendiri alias mandiri.

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Supartika
(Ilustrasi) Pelaksanaan rapid test untuk kru kapal di Sanur 

Menanggapi keluhan pelaku pariwisata terkait rapid test mandiri tersebut, Kadispar Bali Putu Astawa mengaku bakal melakukan komunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

“Kalau memang dirasa memberatkan, nanti titiang komunikasikan dengan Gugus Tugas,” kata Astawa.

Saat ditanya apakah memungkinkan biaya rapid test ditanggung oleh Pemprov Bali sesuai dengan harapan pelaku pariwisata, Astawa mengaku masih belum bisa menjawab.

Sebab kondisi anggaran Pemprov Bali lebih banyak diketahui oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Tiang enggak tahu masalah keuangan nika, nanti tiang coba komunikasikan nggih,” pungkas mantan Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali itu. (sui/ask)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved