Lion Air PHK 2.600 Karyawan Termasuk Pilot Asing dari Total Kurang Lebih 29.000 Karyawannya
Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja Indonesia dan asing (expatriate). Metode pengurangan berdasarkan masa kontrak kerja berakhir
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) dan anggota afiliasi lainnya member of Lion Air Group menyampaikan penjelasan sehubungan dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dan tenaga kerja asing.
"Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja Indonesia dan asing (expatriate). Metode pengurangan berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang," ungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/07/2020).
• Lion Air Group Pastikan Kualitas Udara & Kebersihan Kabin Pesawat Jet Boeing Terjaga Baik
Lion Air mengumumkan sudah mengurangi pekerja sebanyak 2.600 karyawan.
Hal ini karena Lion Air Group sedang berada di masa sulit dan menantang, atas kondisi terbentuk dari akibat Covid-19 serta memberikan dampak luar biasa yang mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian.
Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pengurangan itu bukan PHK tetapi pengurangan tenaga kerja berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang.
• Begini Cara Lion Air Group Lakukan Kampanye Hidup Sehat di Era Kebiasaan Baru
"Kurang lebih 2.600 orang dari total karyawan kurang lebih 29.000," ungkap dia ke KONTAN.co.id, Kamis (02/07/2020).
Lion Air Group sedang berada di masa sulit dan menantang, atas kondisi terbentuk dari akibat Covid-19 serta memberikan dampak luar biasa yang mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian.
Keputusan berat tersebut diambil dengan tujuan utama sebagai strategi sejalan mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan tetap terjaga, merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19.
Dalam tindakan proaktif berdasarkan mitigasi guna menjaga kelangsungan dimaksud, pada kondisi pendapatan yang sangat minimal, karena terjadi pembatasan perjalanan dan penghentian sementara operasional penerbangan.
Sejak mulai beroperasi kembali yang dijalankan secara bertahap, Lion Air Group rata-rata mengoperasikan 10-15% dari kapasitas normal sebelumnya yakni rerata 1.400 - 1.600 penerbangan per hari.
Pada tahun ini, pandemi Covid-19 menjadikan industri penerbangan mati suri atau tidak beroperasi normal di jaringan domestik dan internasional.
Sementara, biaya-biaya yang harus ditanggung tanpa beroperasi masih cukup besar, sehingga menimbulkan kesulitan yang sangat berat.
• Gugus Tugas Nasional Perbaharui Syarat Bepergian, Ini Persyaratan Wajib Penumpang Lion Air Group
Lion Air Group melakukan pembicaraan bersama mitra-mitra usaha serta melakukan pemotongan pengahasilan seluruh manajemen dan karyawan dengan nilai prosentase bervariasi, semakin besar penghasilan semakin besar nilai nominal potongannya.
• Persiapan & Persyaratan Ini Mesti Dipenuhi Saat Akan Naik Pesawat Lion Air di Masa Pandemi Covid-19
Kebijakan-kebijakan tersebut telah mulai dilaksanakan dan diterapkan tahun ini pada Maret, April, Mei, Juni sampai waktu yang belum ditentukan (pemberitahuan lebih lanjut/until further notice).
Lion Air Group berencana, apabila di waktu mendatang kondisi perusahaan kembali pulih dan lebih baik secara bisnis, operasional serta pendapatan, maka karyawan dimaksud (yang tidak diperpanjang kontrak kerja) akan diprioritaskan untuk memiliki kesempatan kembali bekerja di Lion Air Group.