KPU Denpasar Gelar Simulasi Coklit Pilkada 2020, PPDP akan Pakai APD

"Simulasi ini dilaksanakan se-real mungkin seperti kondisi di lapangan saat PPDP bertugas di lapangan nanti menyesuaikan dengan protok kesehatan,

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Simulasi PPDP KPU Kota Denpasar mendatangi rumah warga untuk melakukan Coklit data pemilih di Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, pada Jumat (3/7/2020). 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengadakan simulasi pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada 2020 di Kantor Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, pada Jumat (3/7/2020).

Divisi Perencanaan, Informasi dan Data KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraini mengatakan simulasi dilakukan guna persiapan tahapan tugas yang dilakukan oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat mendatangi masing-masing rumah warga untuk Coklit data pemilih dengan protokol kesehatan karena masih dalam bayang-bayang pandemi covid-19

"Simulasi ini dilaksanakan se-real mungkin seperti kondisi di lapangan saat PPDP bertugas di lapangan nanti menyesuaikan dengan protok kesehatan, ada beberapa tahapan yang kami lakukan, setiap TPS akan ada satu PPDP, dari total 1.202 TPS," kata Dewa Ayu Sekar kepada Tribun Bali

Tahapan simulasi dimulai dari PPDP memasuki halaman Kantor Desa dan menuju tempat cuci tangan dengan memakai atribut PPDP, APD (face shield, masker, sarung tangan dan hand sanitizer) dan membawa alat kerja PPDP.

Ini Manfaat Serai untuk Kesehatan Tubuh, Obat Gangguan Pencernaan Hingga Turunkan Tekanan Darah

Terima Aduan Orang Tua yang Anaknya Tak Dapat Sekolah Negeri,Komisi IV DPRD Bali Beri Penjelasan Ini

Dipanggil Tak Menyahut, Ni Nyoman R Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Kemudian PPS mengukur suhu tubuh PPDP, bagi PPDP yang suhunya 38 derajat celcius diminta untuk pulang dan beristirahat.

Ketua PPS memimpin apel, diikuti oleh anggota PPS, Sekretariat PPS, dan 6 orang PPDP.

Setelah apel dibubarkan, PPDP menuju rumah warga yang akan dicoklit.

Selanjutnya, PPDP mendatangi rumah warga yang terdaftar di form A-KWK bersama PPS dan petugas yang melakukan monitoring.

Setibanya di rumah warga, PPDP mengucapkan salam kepada pemilik rumah yang keluar tanpa menggunakan masker, PPDP mengingatkan yang bersangkutan untuk menggunakan masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Lalu PPDP memperkenalkan diri dengan sopan, menyampaikan maksud kedatangannya, dan menunjukkan tanda pengenal berupa ban lengan PPDP

PPDP meminta pemilik rumah untuk menunjukkankan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.

Setelah itu, PPDP membacakan nama-nama anggota keluarga yang sedang dicoklit yang terdapat dalam formulir model A-KWK.

PPDP kemudian mencentang data pemilih di kolom keterangan pada formulir model A-KWK jika cocok/sesuai dengan KTP atau KK.

PPDP memperbaiki data pemilih yang tidak cocok di formulir model A-KWK contohnya tanggal Iahir. PPDP juga menanyakan apakah ada anggota keluarga yang belum terdaftar.

5 Tips Terhindar Lilitan Utang Kartu Kredit, Harus Bijak Menggunakannya!

Bupati Badung Ambil Sikap Tegas Jika Pengelola DTW Tidak Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Insentif Tenaga Medis di Buleleng yang Menangani Covid-19 Belum Diverifikasi Pusat

Kepala Keluarga menyebutkan nama anaknya yang belum terdaftar.

Kemudian PPDP mendaftar 1 orang pemilih baru (anak dari Kepala Keluarga) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar di A-KWK dan dicatat dalam formulir model A.A-KWK.

PPDP juga menanyakan apakah ada anggota keluarga penyandang disabilitas.

Diakhir kunjungan, PPDP memberikan tanda bukti pendaftaran (formulir model A.A.1-KWK) dan meminta tanda tangan Kepala Keluarga.

PPDP kemudian mengisi dan menempel stiker formulir model A.A.2-KWK di bagian depan rumah sebagai tanda sudah dilakukan coklit.

Selain itu, juga dilakukan simulasi saat rumah dalam kondisi kosong akan konfirmasikan kepada tetangga terdekat dan Kepala Dusun.

Ada pula simulasi pemilik rumah yang paranoid atau takut akan penyebaran covid-19 sampai tidak mau ke luar rumah sehingga pencoklitan dilakukan dengan petugas PPDP berada di luar pagar dan warga tetap di balik pagar dalam rumah.

Kemudian dilakukan simulasi seorang warga mendatangi PPS dan menanyakan apakah dia boleh ikut memilih pada Pilwali 2020.

PPS menanyakan KTP El nya, ternyata KTP El yang bersangkutan beralamat di luar Kota Denpasar.

PPS menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak bisa ikut memilih di Kota Denpasar karena KTP El nya tidak beralamat di Kota Denpasar.

Dalam setiap kunjungannya, PPDP menanyakan apakah ada anggota keluarga yang menjadi Anggota TNI/ POLRI karena anggota aktif tidak memiliki hak pilih karena sesuai aturan tidak diperbolehkan ikut dalam politik praktis.

PPDP juga menanyakan anggota keluarga yang sudah meninggal.

 Jika ada, PPDP mencoret nama yang disebutkan karena masih terdaftar di A-KWK dan menulis aIasannya di kolom Keterangan ”meninggal".

PPDP menayakan apakah ada anggota keluarga yang sudah tidak tinggal di sana atau sudah pindah domisili.

Pemilik rumah menjawab bahwa ada satu orang putranya yang bekerja di Surabaya dan sudah menetap di sana.

PPDP kemudian mencoret nama tersebut yang masih tercantum di A-KWK dan menulis alasannya di kolom keterangan ”pindah domisili”.

Setelah itu, PPDP menyampaikan jumlah pemilih dan jumlah KK yang terdaftar dalam A-KWK.

PPDP meminta informasi tentang penduduk yang pindah, pendatang, meninggal.

PPDP meminta Kadus memeriksa A-KWK, apakah sudah sesuai nama Dusun, jalan dan sebagainya.

Kadus memeriksa A-KWK. 

PPDP mengisi laporan hasil coklit pada formulir model A.A.3-KWK dan menyetorkan hasil coklit kepada PPS serta meminta tanda tangan PPS di buku kerja terakhir serah terima hasil coklit

Camat didampingi Perbekel, Babinsa, dan Babinkamtibmas juga selalu menyampaikan kepada warga untuk mematuhi protokol pencegahan penyebaran covid-19.

"Dari Coklit ini didapatkan hasil warga yang memenuhi syarat dan belum terdaftar atau sudah tidak memenuhi syarat tapi amsih tercantum, kekeliruan identitas, alih status. Intinya kita lakukan pedaftaran pemilih baru, mencocokkan elemen, perbaikan elemen," jelasnya.

Dewa Ayu Sekar menambahkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mulai Coklit dari tanggal 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. Sedangkan Pilkada dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved