PPDB 2020
Terima Aduan Orang Tua yang Anaknya Tak Dapat Sekolah Negeri,Komisi IV DPRD Bali Beri Penjelasan Ini
Para orang tua calon siswa tersebut mendatangi kantor DPRD Bali meminta anaknya diterima di sekolah negeri.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali kedatangan sejumlah masyarakat di kantornya, Jumat (3/7/2020) siang.
Masyarakat tersebut adalah orang tua calon siswa yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Para orang tua calon siswa tersebut mendatangi kantor DPRD Bali meminta anaknya diterima di sekolah negeri.
Sebelum mendatangi Kantor DPRD Bali, para orang tua calon siswa tersebut terlebih dahulu menggeruduk kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali.
• Dipanggil Tak Menyahut, Ni Nyoman R Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
• Harga Emas Sumbang Inflasi di Bali Periode Juni 2020
• Mahfud MD Sebut Korupsi Bukan Budaya, Melainkan Kejahatan
Dikarenakan tidak ada yang menerima di Disdikpora, mereka akhirnya menyambangi kantor DPRD Bali.
Mereka datang ke DPRD Bali bersama Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun ajaran sebelumnya bersama Gubernur Bali dan Kepala Disdikpora Provinsi Bali.
Dari hasil evaluasi tersebut akhirnya keluar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Pergub tersebut dikeluarkan berdasarkan acuan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP dan SMA/SMK.
“Nah kalau dulu kita menggunakan jalur zonasi 90 persen, sekarang oleh Pergub yang baru itu sudah dilaksanakan (atau) dikurangi (menjadi) 50 persen,” kata Budiarta didampingi anggota komisinya, Putu Mangku Mertayasa.
Menurut Budiarta dengan dikuranginya jalur zonasi, bagi orang tua yang mempunyai anak dengan prestasi bisa mendaftarkannya melalui jalur prestasi.
Namun dirinya menegaskan bahwa sebenarnya memang tidak semua calon siswa bisa tertampung di sekolah negeri.
Hal itu disebabkan karena jumlah kelulusan siswa SMP se-Bali kurang lebih sudah mencapai 65 ribu orang.
Sementara daya tampung sekolah negeri, baik SMA maupun SMK saat ini kurang lebih hanya mencapai 45 ribu.
• Pura Jagatnata Klungkung Terkesan Tidak Terurus, Toilet Umum Juga Banyak Rusak
• Gede Suardita Optimistis Perumahan Subsidi Masih Potensial di Tengah Pandemi Covid-19
• Wiraste Dikenal Gemar Memancing, Jatuh dari Tebing Saat Cari Kepiting untuk Umpan