Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Porong, Sukoco Dituntut 13 Tahun Penjara

Dari balik layar monitor, ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan jaksa.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Jaksa Ketut Sujaya saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Sukoco di sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Sukoco Prasetyo hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 13 tahun penjara.

Dari balik layar monitor, ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan jaksa.

Terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur 5 September 1978 ini dituntut 13 tahun penjara karena dinilai bersalah menguasai sabu seberat 20,76 gram brutto.

Diakui terdakwa, ia mendapat barang terlarang itu dari narapidana penghuni Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kuasai 35 Paket Sabu dan 14 Butir Ekstasi, Siswantoro Dituntut 13 Tahun Penjara

Lomba Layang-Layang Virtual Digelar di Bali 12 Juli 2020, Diikuti Peserta dari Sulawesi & Lombok

10 Ribu UMKM di Denpasar Diajukan untuk Dapat Stimulus dari Gubernur Koster

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar di sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/7/2020).

Dengan diajukan pembelaan tertulis, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Ketut Sujaya menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan menguasai narkotik golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara, dikurangi selama menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar itu disidang dengan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, tersangka Sukoco ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di Jalan Tukad Buana, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Jumat 7 Pebruari 2020 sekitar pukul 03.30 Wita.

Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan tersangka mengaku bernama Sukoco Prasetyo. 

Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan kristal bening diduga sabu seberat 20,76 gram brutto atau 19,08 gram netto.

Selain itu ditemukan juga 1 alat isap (bong), 1 timbangan digital, 3 bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya.

Dari interogasi awal, tersangka mengaku membeli narkotik itu dari seseorang bernama Puguh dengan cara mengambil tempelan.

Kisahkan Penyesalan Mendekam di Lapas, Putu Suciawan Bersama Devillas Band Rilis Video Klip

Jelang Tahun Ajaran Baru, Penjualan Seragam Sekolah di Denpasar Kurang Dari 10 Persen

Jangan Sampai Keliru, Kenali Perbedaan Antara Penyakit Rematik dan Asam Urat

 Menurut tersangka, Puguh sendiri masih mendekam di Lapas Porong Sidoarjo, Jawa Timur. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved