Corona di Bali
Tujuh ODTW di Karangasem Ajukan Permohonan Verifikasi Siap Menyambut New Normal
Pengelola ODTW yang isi formulir telah menyatakan siap menyambut tatanan kehidupan era baru (new normal) saat pandemi COVID.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Dari 77 objek daya tarik wisata (ODTW) di Kabupaten Karangasem, sebanyak 7 objek sudah isi formulir self assesment dari Dinas Pariwisata.
Pengelola ODTW yang isi formulir telah menyatakan siap menyambut tatanan kehidupan era baru (new normal) saat pandemi COVID.
Kepala Dinas Pariwisata Karangasem, I Ketut Sedana Merta, mengatakan, wisata yang sudah mengisi yakni Objek Tirta Gangga, Pura Besakih di Kecamatan Rendang, Lempuyang, Taman Sukasada, Taman Edelwis, Museum Lontar Dukuh Penaban, serta objek Puri Agung di Kecamatan Karangasem.
"Kabupaten sudah membentuk tim verifikasi untuk memverifikasi wisata yang menyatakan siap menyambut kehidupan tatanan era baru (new normal) yang rencana dibuka mulai 31 Juli," jelas Kepala Dispar Karangasem, I Ketut Sedana Merta, Selasa (7/7/2020).
• Mulai 1 Agustus 2020, Perusahaan Google, Amazon, Netflix, dan Spotify Bakal Ditarik Pajak
• Mobil Jatuh di Taman Pancing Tak Dilaporkan ke Polisi,Pengemudi Pilih Selesaikan secara Kekeluargaan
• 2 Kepala Desa Ajukan Gugatan ke MK untuk Pertanyakan Kepastian Hukum Dana Desa
Tim verifikasi yang dibentuk kabupaten bertujuan untuk mengecek kesiapan objek wisata menyambut new normal.
Pengecekan prosedur ketetapan (protap) adalah salah satu syarat untuk bisa dibukanya kembali objek wisata ditengah pandemi COVID - 19. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi.
Tadi pagi (kemarin), kata Sedana Merta, tim verifikasi telah memverifikasi sebanyak 1 ODTW, Hotel serta Restaurant.
Yakni Objek Tirta Gangga, Hotel Tirta Ayu, serta Restaurant Tirta Ayu.
Setelah ini rencananya memverifikasi wisata yang telah mengisi formulir self assesment bertahap.
"Dari hasil verifikasi untuk Tirta Gangga, Hotel & Restaurant Tirta Ayu sudah memenuhi standar ditentukan. Persiapan dan persyaratan dinyatakan lengkap,"jelas Ketut Sedana Merta, mantan Kepala Dinaas Pekerjaan Umum beserta Penataan Ruang (PUPR).
Untuk diketahui, objek wisata harus memenuhi prosedur ketetapan (protap) yang ditentukan untuk bisa buka.
Satu diantaranya ada thermo gun untuk periksa suhu tubuh pengunjung, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan, & terpenting pengunjung memakai masker saat berkunjung.
"Penjaga harus menolak pengunjung jika pengunjung tak pakai masker saat berkunjung. Atau mungkin pengelola bisa menyediakan masker untuk para pengunjung yang tidak memakai masker. Semoga tetap aman,"harapnya.
Pemerintah berencana akan mulai membuka beberapa objek wisata per 31 Juli 2020, bertepatan dengan Jumat Pon Kulantir.
• Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Buleleng Didominasi OTG
• Kodam IX/Udayana Ikuti Rapat Evaluasi Bidang Logistik Angkatan Darat
• BREAKING NEWS - Antusias Masyarakat Desa Adat Abianbase Ikuti Rapid Test Tinggi, 3 Orang Reaktif
Pengunjung hanya sebatas wisatawan nusantara (domestik). Sedangkan tanggal 11 September 2020, objek wisata dibuka termasuk untuk wisatawan mancanegara (wisman).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wisata-tirta-gangga-di-karangasem.jpg)