Corona di Bali
Tarif Tak Boleh Lebih Rp 150 Ribu, Dinkes Klungkung Diminta Pantau Harga Alat Rapid Test di Pasaran
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta Dinas Kesehatan untuk memantau harga alat rapid test dipasaran, dan harga alat rapid test tidak lebih
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan rapat, untuk membahas persiapan pemberlakuan tatanan kehidupan baru atau New Normal, di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (8/7/2020).
Dalam rapat tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta Dinas Kesehatan untuk memantau harga alat rapid test dipasaran, dan harga alat rapid test tidak lebih dari Rp 150.000
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali pada Selasa (7/7) di Gedung Jaya Sabha, yang memutuskan akan memberlakuan tatanan kehidupan baru diseluruh Bali, mulai hari Kamis 9 Juli 2020 besok.
Nyoman Suwirta mengatakan, Klungkung sebenarnya sudah siap dengan penerapan new normal.
• Muncul Konflik Antara Investor Villa dengan Nelayan di Kubu Karangasem, DPRD Bali Lakukan Mediasi
• Berbeda dengan Golkar yang Sudah Mulai Sosialisasi, PDIP Bangli Masih Tunggu Rekomendasi DPP
• H-1 Bali Terapkan New Normal, Obyek Wisata Air Terjun Tegenungan di Gianyar Masih Ditutup
Hal ini bisa dilihat dari kantor-kantor instansi pemerintah, penyeberangan dan pelayanan, pasar dan swalayan swalayan yang tetap buka dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Menurutnya peningkatan jumlah kasus covid -19 di Klungkung adalah sebagai bukti bahwa tim Percepatan Penanganan Covid-19 Klungkung telah bekerja dengan menggelar sejumlah tracing dan rapid test massal.
" Kita tinggal selangkah lagi lah untuk new normal. Karena sebenannya selama ini kan kita sudah terapkan hidup normal dengan protokol kesehatan," jelas Suwirta.
Dalam rapat itu, Suwirta sempat meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) agar memantau harga alat rapid test dipasaran.
Biaya tarif atas untuk rapid test saat ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat tidak boleh lebih dari Rp 150.000.
Sehingga setiap faskes nantinya tidak boleh memungut biaya rapid test lebih dari Rp 50.000.
Apalagi saat new normal setiap perusahaan, khususnya di sektor pariwisata agar mengarahkan karyawannya untuk rapid test.
Sehingga nanti biaya untuk rapid test tidak terlampau membebani.
Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan pun diminta agar mewajibkan perusahaan-perusahaan swasta melakukan rapid test kepada seluruh pegawainya secara mandiri termasuk juga pasar pasar desa.
" Kan sudah ada himbauan rapid test kan turun.Dinas Kesehatan saya diperintahkan supaya memantau harga alat rapid test dipasaran. Harga Rapid test saat ini sudah ditentukan tidak lebih dari Rp 150.000," tegas Suwirta.
• Dua Pedagang di Bangli Terkonfirmasi Positif Covid-19
• 5 Tips Mencegah Kerusakan Kulit Karena Terlalu Sering Mencuci Tangan
• Layang-layang di Sekitar KKOP Ditertibkan, Stakeholder Bandara Ngurah Rai Gelar Sosialisasi
Sebelumnya biaya rapid test mandiri di Klungkung Rp235.000 dan dapat dilakukan di Puskesmas disetiap Kecamatan, yaakni di Puskesmas Klungkung 1, Pusksmas Dawan 1, Puskesmas Banjarangkan 1, Puskesmas Nusa Penida 1 dan 2 dengan .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tim-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-melakukan-rapat-untuk-membahas-persiapan.jpg)