Corona di Bali

Masuk New Normal, Gubernur Koster Wajibkan Desa Adat Terapkan Pararem Gering Agung Covid-19

Dalam penerapan new normal ini, Pemprov Bali juga mendorong seluruh desa adat di Bali untuk membuat pararem Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayab Koster menyerahkan pararem Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 kepada Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) kabupaten/kota se-Bali di rumah jabatannya, Kamis (9/7/2020) sore 

"Saya kira ini akan menjadi suatu langkah yang penting, suatu percontohan yang baik bagi kita semua bahwa desa adat itu betul-betul memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas-tugas yang tengah menjadi permasalahan yang tengah dihadapi oleh pemerintah kita di Indonesia," paparnya.

Dalam menerapakan pararem tersebut, Bendesa Adat seluruh Bali diminta olehnya agar bekerja sebaik-baiknya dengan bekerja sama, bergoton-royong atau bersinergi dengan kepala desa, lurah dan relawan kelurahan.

Dengan adanya bekerja sama, bergotong royong atau bersinergi tersebut diharapkan bisa mencapai tujuan secara bersama-sama.

Tak Main-main, Hingga Juli 2020 71 Ribu Orang Idap Penyakit ini, Bali Tertinggi Kedua

Terkait Siswa Titipan pada PPDB 2020, Ini Kata Kadisdikpora Denpasar dan Badung

Harga Rapid Tes Diatur Ulang Oleh Kemenkes RI, Begini Penerapan di RSUD Wangaya

Sementara itu, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, penerbitan Pararem Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covbid-19 merupakan kesepakatan anatara pihaknya dengan bendesa adat seluruh Bali.

Pararem tersebut dibuat agar Satgas Gotong Royong berjalan efektif dan penuh semangat sehingga pengendalian dan pemutus Covid-19 berjalan efektif dan terkendali, terlebih saat ini Bali telah memasuki tatanan kehidupan era baru.

Pararem tersebut dibuat atas dasar Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

"Untuk pararem-parem di seluruh desa adat ini yang sudah dibuat dan diluncurkan hari ini ditandatangani oleh Bendesa Agung, diregistrasi oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali," jelasnya.

Mahasiswa Doktoral Tewas di Kamar Kos, Ternyata ini Penyebabnya

Registrasi oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, tuturnya, sebagai tanda dukungan, pengayoman dan pengakuan dan juga sekaligus administrasi atas berlakunya pararem desa adat tentang Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19.

Dengan diluncurkan dan diberlakukannya pararem-pararem desa adat tentang Covid-19 ini di seluruh Bali, pihaknya berharap bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, penuh tanggungjawab dan lebih bersemangat dibanding sebelumnya.

Apalagi saat ini Bali sudah memasuki tatanan kehidupan era baru yang mengharuskan masyarakat tetap beraktivitas dan berupaya tetap sehat di tengah pandemi Covid-19. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved