Corona di Bali

Masuk New Normal, Gubernur Koster Wajibkan Desa Adat Terapkan Pararem Gering Agung Covid-19

Dalam penerapan new normal ini, Pemprov Bali juga mendorong seluruh desa adat di Bali untuk membuat pararem Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayab Koster menyerahkan pararem Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 kepada Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) kabupaten/kota se-Bali di rumah jabatannya, Kamis (9/7/2020) sore 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi telah menerapkan tatanan kehidupan era baru atau new normal pada 9 Juli 2020.

Penerapan tatanan kehidupan era baru tersebut ditandai dengan pelaksanaan tur mobil kuno yang mengambil start di Kantor Gubernur Bali.

Selain itu, pelaksanaan tatanan kehidupan era baru tersebut juga ditandai dengan dibukanya Pulau Dewata untuk masyarakat lokal Bali.

Jika situasi di lapangan terlihat kondisif, pembukaan Pulau Dewata akan dilanjutkan untuk wisatawan domestik (31 Juli 2020) dan wisatawan mancanegara (11 September 2020).

Tak hanya itu, dalam penerapan new normal ini, Pemprov Bali juga mendorong seluruh desa adat di Bali untuk membuat pararem Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19.

dr Ni Luh Gede Sukardiasih Resmi Jadi Kadis PPKB Tabanan

Bupati Anas Paparkan Inovasi Teropong Jiwa di Hadapan Tim Panelis Kemenpan RB

Tatanan Normal Baru, Pangdam IX/Udayana Tekankan Anggota Disiplin Olah Raga

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pihaknya mendorong desa adat untuk membuat pararem tersebut guna mendorong penerapan protokol tatanan kehidupan era baru di Bali yang berbasis desa adat.

"Saya sebagai Gubernur bersama Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan juga Bendesa Madya Majelis Desa Adat kabupaten/kota se-Bali telah bersepakat agar semua desa adat di Provinsi Bali ini membuat pararem," kata Gubernur Koster.

Hal ini Gubernur Koster sampaikan saat menyerahkan pararem Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 kepada Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) kabupaten/kota se-Bali di rumah jabatannya, Kamis (9/7/2020) sore.

Gubernur Koster menuturkan, pihaknya menerapkan cara tersebut karena yakin bahwa desa adat memiliki kekuatan skala dan niskala serta ikatan yang kuat dengan krama desa adat yang ada di wilayahnya.

Hal itu, menurutnya, bisa diberdayakan dalam konteks mendisiplinkan atau menertibkan masyarakat di wilayah desa adat masing-masing agar pelaksanakan protokol tatanan kehidupan era baru dapat berjalan dengan lancar, baik dan sukses.

Update Covid-19 di Bali: 92 Sembuh, 53 Positif, 1 Meninggal

Hitung-hitungan Coach Teco, Bali United Bisa Lolos ke Babak Lanjutan Piala AFC 2020, Ini Skenarionya

New Normal, BI Gencarkan QRIS Antisipasi Penularan Virus di Pulau Dewata

Oleh karena itu, Gubernur Koster memohon kepada Bendesa Agung MDA Provinsi, Bendesa Madya MDA kabupaten/kota dan Bendesa Alit kecamatan se-Bali agar betul-betul menjalankan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya agar pararem tersebut bisa diterpakan secara efektif di semua desa adat.

Terlebih kebijakan seperti ini baru pertama kali dilakukan secara serentak di Provinsi Bali.

Gubernur Koster menilai, kebijakan tersebut sebagai sebuah terobosan yang berbasis kearfian lokal yang memang diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Melalui Perda tersebut, keberadaan desa adat di Bali lebih diperkuat mengenai kedudukan, posisi. kewenangannya di dalam membangun Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved