Jaksa Tolak Eksepsi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ketua Koperasi di Jembrana

JPU Kejari Jembrana menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penggelapan sertifikat tanah

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Dok Jembrana
Sidang secara virtual dalam agenda tanggapan eksepsi PH terdakwa oleh Jaksa Kejari Jembrana, Jumat (10/7/2020). 

Namun, karena terdakwa tetap menguasai sertifikat itu, akhirnya berujung pada laporan penggelapan dan penipuan.

Terdakwa dilaporkan oleh korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/393/X/2019/Bali/SPKT.

Tersangka diduga menggelapkan satu buku tanah asli Sertifikat Hak Milik No. 1726/Desa Manistutu seluas 5900 Meter persegi atas nama I Putu Sarwa (almarhum) yang merupakan ayah kandung dari Wirantara.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved