Penyelundupan Penyu di Bali

BREAKING NEWS! 36 Penyu Hijau Diamankan Polda Bali dari Penyelundup di Serangan, Ungkap Praktik Ini

Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali telah menangkap dan mengamankan 7 orang dan 36 ekor satwa yang dilindungi Penyu hijau

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Dok istimewa
Sebanyak 36 ekor penyu hijau diamankan dari tangan penyelundup di Serangan Denpasar oleh Polda Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali telah menangkap dan mengamankan 7 orang dan 36 ekor satwa yang dilindungi Penyu hijau di perairan Serangan, Denpasar, Bali yang akan diselundupkan dengan perahu jukung yang diawaki oleh Muhalim sebagai nahkoda dengan 6 ABK-nya pada hari sabtu, 11 Juli 2020.

Setelah di lakukan penangkapan tim mengintrogasi pelaku bahwa penyu-penyu tersebut di dapat dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan dan rencananya akan di bawa ke serangan untuk diserahkan kepada seseorang yang berada di Serangan atas nama Muhayat.

Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali langsung mengamankan dan membawa semua tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) Perahu jukung bermesin temple 3 unit 15 PK, dan 36 ekor satwa penyu hijau dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Orang Tua Terduga Pelaku Pembobol Data Pribadi Denny Siregar di Malang Syok: Ayahnya Sakit

4 Hotel di Bali Masuk Daftar Hotel Terbaik di Dunia, Capella Ubud Peringkat 1 Hotel in the World

Cegah Penyebaran Covid-19, Desa Adat Sesetan Intensifkan Sidak Protokol Kesehatan di Toko dan Warung

Saat di konfirmasi Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi, S.H., S.I.K., M.H., M.M. melalui sambungan telepon membenarkan kejadian tersebut, bahwa tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali telah mengamankan 7 Orang dan 36 ekor satwa dilindungi penyu hijau.

“ Dalam kasus ini pasal yang dilanggar adalah pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kegiatan ini tidak bias dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan.” Tutur Dir Polairud Polda Bali, Minggu (12/7/2020).

"Selanjutnya nantinya 36 ekor Penyu tersebut akan ditangkarkan dulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar yang selanjutnya akan dilepas liarkan kembali. 

Mengenai 7 orang pelaku akan diproses dan dikembangkan lagi penyidikannya sesuai hukum", pungkasnya sembari menutup sambungan telepon.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved