Penyelundupan Penyu di Bali
Dit Polairud Polda Bali Amankan 36 Ekor Penyu Hijau Hasil Penyeludupan
Penyelundupan satwa yang dilindungi kembali ditemukan pihak kepolisian, sebanyak 36 ekor penyu hijau berhasil diamankan Polda Bali.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyelundupan satwa yang dilindungi kembali ditemukan pihak kepolisian, sebanyak 36 ekor penyu hijau berhasil diamankan Polda Bali.
Pada hari Sabtu (11/7/2020) malam, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali berhasil mengamankan penyu hijau yang di bawa dari perairan Kerajakan, Banyuwangi, Jawa Timur.
Anggota Polairud Polda Bali bahkan menangkap tujuh orang yang diketahui membawa penyu hijau untuk dibawa ke kawasan Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Dari tujuh orang yang diamankan, satu orang disebutkan pihak kepolisian bernama Muhalim selaku nahkoda kapal yang membawa enam anak buah kapal (ABK).
• 7 Selebriti India yang Positif Terinfeksi Covid-19
• BREAKING NEWS! 36 Penyu Hijau Diamankan Polda Bali dari Penyelundup di Serangan, Ungkap Praktik Ini
• Lakukan Antisipasi, Diskarmat Badung Sebut Kasus Kebakaran Tahun Ini Mulai Menurun
Mereka semua mengarungi laut menggunakan jukung dengan mesin temple 3 unit 15 PK.
"Ada 36 ekor penyu yang diselundupkan lalu dibawa ke Serangan. Dari pengakuan tsk penyu itu dibawa dari Banyuwangi," ujar sumber, Minggu (12/7/2020).
Selanjutnya tujuh orang yang diamankan kemudian di interogasi oleh pihak Polairud Polda Bali.
Dari pengakuan para tersangka, penyu-penyu yang dibawa memasuki perairan Bali tepatnya di kawasan Serangan, didapat dengan cari ditangkap di Perairan Kerajakan, Banyuwangi, Jawa Timur.
"Rencana akan diserahkan ke seseorang orang bernama Muhayat," lanjut sumber.
Hasil penangkapan Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali dibenarkan Direktur (Dir) Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi SH SIK MH MM.
Ia menjelaskan, bahwa anggotanya tersebut memang benar telah mengamankan tujuh orang dan 36 ekar penyu hijau yang dilindungi.
"Iya benar, ada 7 orang dan 36 ekor penyu yang diamankan," ujarnya terpisah, Minggu (12/7/2020).
Dalam kasus ini, ia mengaku sangat menyayangkan tindakan masyarakat yang masih melakukan pemburuan satwa langkah.
Padahal tindakan tersebut sudah melanggar aturan Pemerintah yang terkandung dalam Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.