Corona di Bali

Belum Ada SMP Swasta di Denpasar yang Ajukan Data Riil Orangtua Terdampak Covid-19 ke Disdikpora

Gunawan Sebut Belum Ada SMP Swasta di Denpasar Ajukan Data Riil Ortu Terdampak Covid-19 untuk Dapat Subsidi Uang Pangkal, Usulkan 7.5 Miliar

Tribun Bali/I Putu Supartika
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar I Wayan Gunawan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Untuk mengurangi beban orang tua yang terdampak Covid-19, Pemkot Denpasar memberikan subsidi uang pangkal bagi siswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19.

Di mana untuk memberikan subsidi ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mengusulkan anggaran sebesar Rp 7.5 miliar.

Namun dikonfirmasi Kadisdikpora, I Wayan Gunawan, Senin (13/7/2020) berkata, belum ada sekolah swasta yang menyampaikan data riil ke Disdikpora.

"Sekolah swasta belum ada yang menyampaikan data riil berapa jumlah siswa yang mendaftar dan memenuhi persyaratan. Kami dari Dikpora mengusulkan anggaran Rp 7.5 miliar," katanya.

Arti Mimpi Terjatuh, Anda Sedang Tertekan hingga Terlibat Masalah yang Cukup Rumit

4 Kesalahan Perawatan Kulit Wajah yang Harus Kamu Hindari

ISJN Menolak Pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020

Pihaknya mengatakan, pengusulan ini bisa dilakukan sampai akhir tahun anggaran dan tergantung kesiapan sekolah masing-masing.

Gunawan mengatakan, masing-masing siswa yang memenuhi syarat akan mendapatkan Rp 1 juta.

Adapun syaratnya yakni orangtuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa gaji, dan bagi siswa penerima dana Bos regular.

Pemberian ini merupakan hasil rapat dan Pemkot Denpasar menyetujui untuk diberikan uang pangkal kepada siswa yang orangtuanya terdampak Covid-19.

Siswa yang diberikan khusus untuk siswa yang akan bersekolah di 42 sekolah swasta yang merupakan penerima bantuan dana Bos regular dari pemerintah.

Seluruh sekolah tersebut ditentukan dari 60 sekolah swasta yang ada di Kota Denpasar, Bali.

"42 sekolah tersebut merupakan sekolah penerima bantuan dana Bos regular, jadi mereka saja yang diberikan untuk mengajukan pemberian uang pangkal dari Pemkot Denpasar. Sisanya mereka sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing," katanya.

Gunawan menambahkan, untuk siswa yang bisa mendapatkan dana tersebut wajib memiliki kartu keluarga (KK) Denpasar.

Juga merupakan siswa yang orangtuanya terdampak PHK, dirumahkan tanpa penghasilan, siswa penerima dana Bos regular, dan orangtua siswa yang berpenghasilan rendah maksimal Rp 2 juta ke bawah.

Teknisnya kata Gunawan, saat pendaftaran pihak sekolah akan melakukan verifikasi data siswa yang diterima di sekolah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved