Dapat Upah 50 Ribu Sekali Tempel, Jamil Dikenakan Dakwaan Alternatif karena Edarkan Sabu dan Ekstasi

Terdakwa Jamil Hamzar (25) tidak bisa berbuat banyak saat menjalani sidang dakwaan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Jamil saat menjalani sidang dakwaan secara daring di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Jamil Hamzar (25) tidak bisa berbuat banyak saat menjalani sidang dakwaan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (13/7/2020).

Pria asal Sumenep yang menjalani sidang dari Lapas Kerobokan ini melalui tim penasihat hukumnya pun tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Jamil dikenakan dakwaan alternatif Undang-Undang Narkotik. Ia ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi.

"Kami tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia," ucap Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar kepada majelis hakim.

Dengan tidak diajukannya keberatan, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para saksi dari pihak kepolisian.

Solskjaer Sebut Pujian Pribadi Tak Memuaskan Kiper David de Gea, UEFA Cabut Hukuman Man City

Lakukan Skimming, Kasus Tiga WN Rumania Kini Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Tekat Kuat Jadi Motivasi Sang Putu Eka yang Kini Menjadi Pimpinan Rotary Club Bali

Sementara di sidang dengan majelis hakim pimpinan Hakim IGN Putra Atmaja, jaksa mengurai surat dakwaan.

Dakwaan kesatu disebutkan, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Jaksa Ika Lusiana Fatmawati.

Atau dakwaan kedua, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Perbuatan dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Pula diungkap dalam surat dakwaan, bahwa awalnya petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap Irfan Efendi (berkas terpisah).

Jelang Pariwisata Dibuka untuk Domestik & Mancanegara, Koster Tingkatkan Kapasitas Uji Swab di Bali

Merchant QRIS Naik 200 Persen, Wisata Pantai Pandawa Digitalisasi 

Cegah Karyawan Gunakan Narkoba, Citilink Gelar Random Check Tes Urine

Irfan mengaku mendapat sepaket sabu dari terdakwa Jamil dengan cara membeli secara langsung.

Dari pengakuan Irfan, petugas pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa Jamil sedang berada di kamar kosnya di Jalan Segara Madu, Tuban, Badun, Bali.

Petugas kemudian bergerak ke alamat tempat tinggal terdakwa.

Setibanya petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan terdakwa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 10 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 2,32 gram dan 1 plastik klip berisi 4 butir pil ekstasi. Selain itu diamankan juga barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan elektrik serta handphone yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi.

"Lalu dilakukan interogasi sementara, terdakwa mengaku narkotik itu adalah miliknya yang akan ditempel sesuai perintah Rizal. Terdakwa sendiri mengaku mendapat upah Rp 50 ribu setiap kali menempel," ungkap Jaksa Ika. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved