Pilkel Serentak di Badung Dirancang Februari 2021
Pilkel Serentak di Badung akan dirancang pada Februari 2021, usai Pilkada 2020 di Kabupaten Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Pemilihan Perbekel (Pikel) serentak di Badung sebelumnya terus dilakukan penundaan.
Penundaan itu sesuai dengan surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Meski demikian, kini kabarnya Pilkel Serentak tersebut akan dirancang pada Februari 2021.
Sehingga sudah dipasatikan pelaksanaan Pilkel Serentak akan dilangsungkan usai Pilkada 2020 di Kabupaten Badung.
Ditundanya pelaksanakan Pilkel Serentak tersebut, membuat cukup banyak pejabat perbekel yang ditunjuk mengisi kekosongan perbekel di beberapa desa di Badung.
Kepela Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Badung Komang Budi Argawa tak menampik hal tersebut.
• Pelaksanaan Pilkel 2020 di Bangli Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
• Pilkel Serentak di Klungkung Mundur Dua Bulan Karena Pandemi Corona
Pihaknya mengaku pemilihan perbekel tahun ini belum bisa dilakukan, namun persiapan untuk itu sudah berproses.
“Kami sudah persiapkan pelaksanaan Pilkel nanti, semoga tidak ada masalah,” katanya, Jumat (17/7/2020).
Ia mengaku Pilkel Serentak di Badung sudah dirancang pelaksanaannya pada bulan Februari 2021 mendatang.
Ia pun berharap pelaksanaan Pilkel nanti tidak ada halangan.
Lebih lanjut mantan Kabag Hukum Setkab Badung ini mengatakan, yang akan diproses lebih lanjut yakni kegiatan pergantian antar waktu (PAW) Ketua Badan Pemusyawaran Desa (BPD).
Di Badung, katanya, ada tiga yang di PAW, yakni Desa Pecatu, Desa Sibang Kaja dan Desa Mambal.
• Tak Hanya Pilkada, Pilkel di Badung Juga Dipastikan Ditunda, Kini 34 Prebekel Dijabat PJ
• Rekomendasi PDIP untuk Pilkada 2020 di Bali Masih Misterius, Para Calon Kompak Ngaku Tak Tahu
“Dalam waktu dekat ini mau dilakukukan proses pelantikan dan sekarang lagi proses SK Bupatinya,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya kembali berharap proses pelaksanaan Pilkel bisa berjalan dengan baik.
Berdasarkan data PMD Kabupaten Badung, dari 46 desa yang ada di Badung, ada puluhan perbekel yang kosong tahun 2019, yaitu Kecamatan Petang 5 desa (Pelaga, Belok Sidan, Pangsan, Getasan, Carangsari), Abiansemal 9 desa (Angantaka, Blahkiuh, Darmasaba, Mambal, Mekar Bhuwana, Sangeh, Sedang, Sibang Gede, Sibang Kaja), Mengwi 4 desa (Penarungan, Mengwi, Sembung, Kuwum), Kuta Utara 1 desa (Tibubeneng), dan Kuta Selatan 2 desa (Kutuh, Pecatu).
Pada tahun 2020 perbekel yang purna tugas juga cukup banyak.
Kecamatan Mengwi 6 desa (Gulingan, Werdhi Bhuana, Kekeran, Buduk, Cemagi, Pererenan), Kecamatan Abiansemal 6 desa (Ayunan, Abiansemal Dauh Yeh Cani, Jagapati, Punggul, Selat, Taman 0 dan Kecamatan Petang 1 Desa (Sulangai).
Hingga akhir tahun 2020 total ada 34 kursi perbekel kosong dari 46 desa yang ada di Kabupaten Badung.
(*)