Bali Perbolehkan Sholat Id di Masjid atau Lapangan
Walaupun masih dilanda pandemi Covid-19, MUI Provinsi Bali, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Kemenag Provinsi Bali, dan jajar
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
• Setelah Layangan Sebabkan Gardu Listrik Meledak, Polisi dan PLN Berikan Imbauan Ini
• Foto Jadul Satu Meja Jokowi & Sri Mulyani Bertemu Pertama Kali di Solo, Ungkap Ramalan Jaya Suprana
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), jamaah itu tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan ibadah
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak amal, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha yang meliputi:
1) Jamaah dalam kondisi sehat
2) Membawa sajadah/alas sholat masing-masing
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.