Bali Perbolehkan Sholat Id di Masjid atau Lapangan

Walaupun masih dilanda pandemi Covid-19, MUI Provinsi Bali, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Kemenag Provinsi Bali, dan jajar

Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Noviana Windri
MUI Provinsi Bali, DPD RI, Satgas Covid-19 Provinsi Bali, dan sejumlah ormas Islam Provinsi Bali menggelar temu wicara di Aula Stikom, Denpasar, Kamis (16/7/2020). 

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

2) Menerapkan system satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved