Bali Perbolehkan Sholat Id di Masjid atau Lapangan
Walaupun masih dilanda pandemi Covid-19, MUI Provinsi Bali, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Kemenag Provinsi Bali, dan jajar
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Walaupun masih dilanda pandemi Covid-19, MUI Provinsi Bali, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Kemenag Provinsi Bali, dan jajarannya menyepakati bahwa pelaksanaan Sholat Id pada Hari Raya Idul Adha 2020 atau 1441 H boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan.
Ketua Umum MUI Provinsi Bali, Taufik As’adi menjelaskan bahwa pihaknya segera mensosialisasikan Panduan Pelaksanaan Ibadah Idul Adha Pada Tatanan Kehidupan Era Baru Aman Covid-19 Provinsi Bali 2020.
Terkait pelaksanaan diserahkan kembali kepada panitia pelaksana, juga kesiapannya baik yang dilaksanakan di masjid maupun lapangan.
Namun semua tetap harus berkoordinasi dengan lembaga yang terkait.
“Sholat Id boleh dilaksanakan di masjid maupun lapangan. Tergantung kesiapan panitia pelaksana dan masyarakat di daerah masing-masing. Harus tetap berpegang kepada panduan protokol kesehatan. Untuk panduan sholat id, penyembelihan hewan qurban serta pembagiannya akan secepatnya disosialisasikan. Kita harapkan seluruh umat Islam harus memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.
• Fakta Istri Dijual Suami Layani Thresome Bertarif Rp 400.000, Polisi: Kadang Suami Hanya Menonton
• Kemendikbud Gencar Gaungkan Jalur Rempah sebagai Warisan Budaya
• Satlantas Polresta Denpasar Tilang Pelanggar Sepeda Motor di Pasar Bualu
Taufik As’adi menegaskan bahwa umat Islam harus disiplin, tertib, sabar, bersungguh-sungguh, dan taat dengan protokol kesehatan yang menjadi kunci pencegahan penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah sudah kami bicarakan bersama. Dari Satgas Provinsi Bali serta ormas Islam juga ikut memberikan masukan dan arahannya. Mudah-mudahan apa yang kita harapkan bisa terlaksana dan berjalan dengan sebaik-baiknya, mempunyai manfaat serta menjadi percontohan. Karena kesehatan kita adalah kesehatan bersama,” tutupnya.
Sementara, Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin memberikan apresiasi kepada MUI Provinsi Bali karena dianggap satu-satunya dari unsur agama yang baru melaksanakan upaya kesiapsiagaan melaksanakan ibadah Idul Adha pada Tatanan Kehidupan Era Baru Aman Covid-19 Provinsi Bali 2020.
“Kami sudah menyarankan, pertama yang harus dilakukan adalah menyusun dokumen protokol kesehatan yang di dalamnya mengatur dua hal yaitu pelaksanaan Sholat Id berjamaah, serta penyembelihan hewan qurban. Dan kami mengapresiasi telah disusun sejalan dengan amanat Gubernur Provinsi Bali.” jelasnya.
• Konsisten Tumbuh di Triwulan II 2020, BPR Lestari Bali Siap Genjot Pertumbuhan Kredit
• Richard Kyle Bereaksi Seusai Ramai Sindiran Parasit Kakak Jessica Iskandar, Sebut Cintanya Tulus
• Citilink Operasikan Seluruh Penerbangan di Terminal 3 Bandara Soetta Mulai 23 Juli 2020
Lebih lanjut, I Made Rentin berharap umat Islam di Bali menaati dan disiplin dengan protokol kesehatan yang telah disepakati bersama.
Sementara, untuk penyembelihan hewan qurban diberikan kelonggaran yaitu bisa dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut.
Berikut Panduan Pelaksanaan Ibadah Idul Adha Pada Tatanan Kehidupan Era Baru Aman Covid-19 Provinsi Bali 2020.
1. Penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
• Setelah Layangan Sebabkan Gardu Listrik Meledak, Polisi dan PLN Berikan Imbauan Ini
• Foto Jadul Satu Meja Jokowi & Sri Mulyani Bertemu Pertama Kali di Solo, Ungkap Ramalan Jaya Suprana
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), jamaah itu tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan ibadah
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak amal, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha yang meliputi:
1) Jamaah dalam kondisi sehat
2) Membawa sajadah/alas sholat masing-masing
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Pelaksanaan penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020 atau 1441 H yaitu:
1. Penyembelihan qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
2. Dalam hal ketentuan pada poin 2 (dua) tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
3. Untuk mengurangi kerumunan, pelaksanaan penyembelihan qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
4. Penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah/Gugus Tugas Daerah:
a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik (yang berhak menerima).
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
2) Menerapkan system satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (*)